Kejari Kabupaten Kupang Tetapkan Direktur PDAM Kota Kupang Tersangka Kasus Korupsi

Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angshar bersama Kasi Intel dan Plt Kasi Pidsus saat memberikan pernyataan di kejari Kabupaten Kupang. 

EXPONTT.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menetapkan tujuh tersangka baru termasuk mantan direktur PDAM Kabupaten Kupang

“Enam nama itu ada direktur perusahan air minum, ada pelaksana teknisnya,” ujar kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, Rabu 27 April 2022

Penetapan tersangkan tersebut  atas kasus dugaan korupsi dana Penyertaan Modal pemkab Kupang kepada PDAM sebesar 6,5 Miliar Rupiah.

Sementara 6 tersangka lain yang sudah ditetapkan adalah JO, AA, TT, AN, HS, dan CH.

Dia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini baik dari eksekutif dan legislatif.

Untuk penetapan tersangka tersebut ada 8 kontrak yang bermasalah yakni di Oelamasi, Tarus, Nitneo, Bolok, dan Semau.

Ada dua kontrak perencana dan dua kontrak pelaksana yang mengerjakan pekerjaan namun meminjam bendera perusahan yang semuanya terjadi pada tahun 2015 dan 2016.

Besaran anggaran yang dialokasikan dalam penyertaan modal tersebut adalah 6,5 Miliar dengan runcian pada tahun 2015 sebesar 5 Miliar dan tahun 2016 1,5 Miliar. ♦ pos-kupang.com