EXPONTT.COM – Hari ini, 21 Juni 2023 sidang pembuktian lanjutan gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Kupang terhadap 33 tergugat yaitu pemegang saham pengendali dalam hal ini Gubernur NTT, para bupati/walikota dan pemegang Sham Seri B.
Sidang hari ini, akan menguak atau membongkar rahasia penyebab dibalik pecatnya Izhak Rihi yang hanya menjabat jabatan Dirut Bank NTT 11 bulan. Padahal sesuai aturan sebuah Perseroan Terbatas atau PT yaitu empat tahun.
Mengapa Izhak Rihi diberhentikan, apakah RUPS 2020 tepatnya 6 Mei 2022? Akan dibuktikan dalam rekaman dan dokumen resmi yang sudah dikumpul pengacara sebanyak 25 berkas dan enam saksi.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Florence Katerina didampingi hakim anggota Rahmat Aries dan Consilia Ina Palang Ama di PN Kelas 1 Kupang, merupakan sidang lanjutan Rabu, 14 Juni 2023.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda putusan sela yang menolak eksepsi tergugat, maka para pihak diminta menyerahkan alat bukti. Namun belum lengkap, sehingga sidang hari ini guna
melengkapi alat bukti.
Kuasa hukum Izhak Rihi, Selestinis Lagadomu mengatakan pihaknya telah menyerahkan 25 alat bukti. “Pekan depan akan ditambah alat bukti sebelum putusan,” katanya.
Dia mengatakan alat bukti yang diajukan penggugat dan tergugat sebenarnya sama yakni fokus pada proses pemberhentian Izhak Rihi yang melanggar aturan.
“Kami berharap semoga persidangan berjalan dengan adil dan masuk pada tahap pembuktian saksi,” pintanya.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum penggugat, Erwan Fanggidae yang telah menyiapkan 6 saksi, 13 saksi sudah diserahkan dan yang lainnya akan diserahkan sesuai permintaan Majelis Hakim.
“6 saksi akan disiapkan, juga saksi ahli dan 3 saksi pendamping,” ujarnya.
Dia mengaku pihaknya telah lengkapi alat bukti yang disarankan Majelis Hakim. “Hari ini sudah dilengkapi dan kita akan tunggu sidang selanjutnya,” katanya.
Terkait permintaan tergugat Amos Corputy yang ajukan bukti rekaman, katanya, pihaknya akan mempertimbangkan untuk ajukan alat bukti rekaman. ♦wjr







