Ketua Komisi III DPRD NTT: Tidak Mendesak Ganti Pengurus Bank NTT, PSP Harus Selamatkan Bank NTT

EXPONTT.COM – Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean mengimbau dan mengharapkan Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake bijaksana dan arif dalam menyelesaikan kemelut Bank NTT. “Bahwa rencana 6 Mei 2024 akan digelar RUPS PSP, pemegang Saham Seri A dan B kita mengharapkan keputusan RUPS tidak mengecewakan rakyat NTT serta bisa mengambil keputusan terbaik dan menyetujui dalam bentuk tertulis bahwa selaku pemegang saham pengendali menyetujui agar Bank DIK secara aktif menyetor modalnya sehingga menggenapi Rp 3 Triliun pada 31 Maret 2024 sehingga bank ini tidak turunkan statusnya menjadi BPR,” harap Jonas Salean kepada expontt.com Kamis 25 April 2024.
Menurut Jonas Salean, peran Penjabat Gubernur NTT selaku PSP sangat penting dengan persetujuan dalam bentuk tertrulis bahwa Bank DKI diberi kesempatan menyetor modal dan menyelamatkan Bank NTT akan sangat berarti bagi kemajuan Bank NTT. “Jika Penjabat Gubernur NTT tidak mengeluarkan surat persetujuan agar Bank DKI ambil bagian walau dengan persyarat teretentu akan sangat membantu pembangunan NTT. Saya selaku Ketua Komisi III dan seluruh anggota Komisi III sekali lagi mengharapkan Penjabat Gubernur selalaku PSP selamatkan Bank NTT sebelum berakhirnya masa jabatannya pada September mendatang. Saya berpendapat, berapapun modal yang disertakan Bank DKI misalnya 50 atau 100 miliar pun Bank NTT bisa selamat. Kan bisa relaksasi waktu.Kedua, Pak Penjabat sebagai putera NTT berilah yang terbaik bagi pembangunan NTT. Dan ini moment penting peran Panjabat sebagai pemilik Bank NTT. Sehingga tidak mengalami kemelut berkepanjangan misalnya sampai bank milik rakyat NTT turunkan statusnya menjadi PBR.

 

Rencana agenda RUPS Bank NTT, 6 Mei 2024

 

Lagi pula kalau ada rencana penjabat mengganti pengrus Bank NTT pada RUPS nanti tidak terlalu penting karena masa jabatan para pengurus Bank NTT tinggal beberapa bulan. September 2024 kan masa jabatan para pengrus Bank NTT selesai. Sama halnya dengan masa jabatan Penjabat Gubernur NTT kan selesai bulan September 2024. Menurut saya sebagai wakil rakyat akan sangat merugikan rakyat NTT jika sampai turunkan statusnya menjadi BPR.
Kalau statusnya diturunkan menjadi BPR, ruang gerak akan sangat kecil,pengurus berkurang, terjadi pemberhentian karyawan. Kan kasian para karyawan harus nganggur. Yang sudah menyandang status Bank Devisa pun di cabut, tidak bisa lagi membangun kerjasama dengan pihak ketiga misalnya pada investor. Ganti pengrus silahkan jika sudah selesai persoalan yaitu PSP menyetujui menyetor modal ke Bank NTT. Pengurusnya silakan diganti semua setelah Pak Penjabat Gubernur setuju dalam bentuk tertulis Bank DKI masuk modalnya di Bank NTT.
Gubernur NTT akan terpilih pada November 2024 dan silahkan adakan RUPS untuk memilih pengurus Bank NTT yang baru.
Saya sebagai Ketua Komisi III DPRD NTT mengaharapkan PSP, para pemegang Saham Seri A maupun Seri B bisa menempuh beberapa langkah seperti yang sudah dilansir di sejumlah media, misalnya untuk mendapatkan modal dengan go public, menjual saham kepada masyarakat sebanyak 10 Milyar lembar Saham dengan Harga Rp100,- per lembar, pasti laku dan pasti ada invetor yang borong saham Bank NTT. Ini salah satu cara yang perlu segera dibicarakan dalam RUPS 6 Mei 20024 nanti. Dan ini harus dimasukan dalam agenda RUPS.
Langkah lain yaitu Pak Penjabat bersama DPRD NTT mengajukan peminjaman melalui OJK pusat. Mengapa, karena di Inonesia masih terdapat 11 BPD yang masalahnya sama dengan Bank NTT. Dengan alas an kekurangan modal seperti ditetapkan oleh OJK sejak tahun 2020 bahwa modal inti minum Rp 3 Triliun sehingga bisa ditanggulang melalui pinjaman APBN sehingga dibayar secaa cicil atau dipotong langsung melalui DAK atau Dau.Ketiga pengrus Bank NTT yang ternyata sudah berjuang sejak 2020 mengalami hambatan akibat Covid-19 sehingga transaksi perbankan lumpuh. Ini fakta yang tak dapat di bantah. Pak Alex dan kawan-kawan di Bank NTT sudah berjuang keras, tapi namanya bencana datang,tak bisa mengelak.Kami dari DPRD NTT mengharapkan RUPS nanti menghasilkan keputusan terbaik demi menyelamatkan Bank NTT yang kita cintai.Ini saja harapan dari kami di DPRD NTT.”
Diwartakan sebelumnya, desakan DPRD Provinsi NTT melalui Komisi III kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov), terkait Rencana Kerja Sama Bank NTT dengan Bank DKI Jakarta, ditanggapi dingin Pj Gubernur Ayodhia GL Kalake,”Masih dalam pembahasan, ” kata Ayodhia Rabu 17 April 2024 menjawab wartawan.
Saat ditanya jurnalis V-News, kapan selesai dibahas kerjasama usaha Bank (KUB) Bank NTT dan Bank DKI Jakarta itu, lagi-lagi Ayodhia hanya menjawab tiga kata. “Masih dibahas ya,” tegas Ayodhia sambil meninggalkan wartawan.
Sebelumnya diberitakan victorynews.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2022, terus memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui penguatan permodalan, tata kelola, serta infrastruktur teknologi informasi (TI) dan kualitas SDM menuju pertumbuhan perekonomian di daerah.
Agar tujuan dimaksud bisa terealisasi, maka peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP), sangat penting dalam upaya memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti minimum (MIM) BPD sebesar Rp3 triliun.
Dan pihak OJK, memfasilitasi PT Bank Pembangunan Daerah di seluruh Indonesia menjalankan skema kelompok usaha bank (KUB) antar BPD. Dengan batas waktu pemenuhan MIM hingga 31 Desember 2024.
Dalam konteks regional saat ini, PT Bank Pembangunan Daerah NTT atau Bank NTT, membutuhkan dukungan pemegang saham pengendali (PSP) Bank NTT dan pemegang saham lain (pemerintah kabupaten/kota) terhadap pemenuhan MIM dimaksud.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi NTT dengan jajaran direksi dan komisaris Bank NTT di ruang Rapat DPRD NTT, Selasa (16/4/2024).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT Jonas Salean berharap Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake selaku PSP, segera mengeluarkan surat persetujuan KUB antara Bank NTT dengan PT Bank DKI yang sudah terbangun sejak tahun lalu.
Jonas menuturkan, OJK memberikan waktu kepada PT Bank NTT sampai 31 Desember 2024 untuk memenuhi kekurangan MIM yang mencapai Rp641 miliar. “Komisi III merekomendasikan kepada Penjabat Gubernur agar segera terbitkan surat persetujuan dari pemegang saham pengendali agar Bank NTT bisa melakukan KUB dengan Bank NTT,” tegas Jonas. ♦ wjr