SAYA menyebut “ Caleg Hitam” dalam tanda kutip. Mengapa, karena mereka yang sudah jelas-jelas pernah melakukan tindakan pidana seperti konsumsi dan Bandar narkoba, pelakukan tindakan kekerasan terhdap anak bawa umur, menelantarkan isteri atau mencerai dan menikah sirih misalnya, terlibat kasus korupsi atau mencuri uang Negara, nekad maju sebagai Caleg.
KPU sudah mengeluarkan peraturan Nomor 20 Tahun 2018 supaya warga Negara Indonesia yang pernah melakukan tindakan kejahatan seperti konsumsi narkoba, Bandar narkoba, korupsi maling uang Negara, selingkuh, terlantarkan isteri dan anak-anak serta berbagai tindakah kejahatan dilarang mencalegkan diri.
Saya salut kepada KPU saat ini yang berkenan melakukan tindakan tegas dalam bentuk Peraturan KPU atau PKPU.
Setiap warga Negara yang baik seharus mentaatinya. Setiap manusia memang dilindungi undang-undang. Silahkan berbuat apa saja tetapi tidak merugikan orang lain. Fakta, bahwa anggota dewan dari pusat sampai daerah berkelakukan kurang terpuji. Ada sekian banyak anggota dewan dicokok polisi karena terlibat konsumsi narkoba, ada sekian banyak anggota melakukan tindakan asusila, menelantarkan isteri dan anak, terlibat korupsi dan berbagai tindakan pidana.
Manusia tak selamanya hidup dan menghidupkan diri dan keluarga dari anggota dewan. Walau sadar bawa rambu-rambu yang dikeluarkan KPU yang melakukan tindakan kejahatan jangan mencalonkan diri, namun tetap ngotot, berjuang dengan cara-cara terpuji agar lolos sebagai caleg. Walau sdar bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu dan kejahatan lainya tetapla berambisi maju.
Ya itu adalah hak asasi setiap manusia. Namun menjalani kehidupan ini, wajib hukumnya mentaati aturan Negara dan aturan religi. Refleksila, apakah sehat secara jasmani atau rohani? Semua dokumen seorang Caleg yang diserahkan ke KPU menjadi tanggungjawab partai. Refleksi, apakah partai yang merekrut Caleg, bermoral baik dan bermartabat? Kini ada partai radikal dan partai nasionalis.
Saya harus membatalkan permohonan seorang sahabat yang meminta bantuan karena si caleg ini bergabung di Partai Berkarya, partai milik Tommy Soeharto. Semua paham, siapa itu Tomy Soeharto. Jejak langkahnya sudah transparan secara nasional. Salah satu kasus yaitu tindakan pidana membunuh Hakim Agung. Nyawa taruhannya tetapi masih ada warga Indonesia yang bergabung dalam partai ini.
Nafsu duniawi mendomininasi, daripada merefleksi diri, atas tindakan dan perbuatan jahat. Salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang melibatkan Tommy Soaharto yang saat ini dalam proses ialah Gedung Granadi. Dana yang dikembalikan ke Negara baru sekitar tiga ratusan miliar dan sekian triliun. Ini masuk dalam kategori tindakan kejahatan atau dunia hitam.
Ya, Negara ini, sedang berperang dengan para pelaku kejahatan yang sangat dahsyat. Penjahat, saya menyebut setan terus bekerja keras agar usahanya berhasil. Cara kerja setan ialah menggoda sebanyak-banyak manusia agar bergabung dalam tindakan kejahatan.
Gerombolan pelaku kejahatan telah ada diantara kita termasuk anggota keluarga, rekan dan sahabat yang bergabung dalam partai radiakalis tadi. Omongan pemimpin dan pengurus partai radikalisme kepada masyarakat untuk membangun Negara, melakukan perubahan dan mensejahterakan rakyat. Foto Tommy Soeharto bertemu Habib Rizig di Arab Saudi jadi viral. Konon Habib Rizig berjabat Imam Besar. Tidak hanya Tommy yang mendatangi Riziq tetapi juga Prabowo si jenderal, serta Amin Rais sang professor harus ke Arab Bertemu buronan yang melarikan diri dari Indonesia. Dengan mendirikan partai baru, jelas bahwa harus merekrut pengurus dan anggota dari pusat sampai ke daerah. Mengajak warga Negara Indonesia untuk terlibat dalam tindakan kejahatan atau masuk dalam dunia kelam.
Pemerintahan yang sekarang harus bekerja keras melawan semua ini. NKRI harga mati, harus diperjuangkan dengan darah karena menjadi Negara Indonesia atas perjuangan para pahlawan kita. Survei LIPI jelas mengemuka, demokrasi kian dipercaya, Parpol makin dijauhi
KPU pada 8-12 Agustus 2018 akan menetapkan daftar caleg sementara. Kita harapkan mereka adalah orang-orang terbaik, orang yang bersih dan putih hatinya.
Ingat dan taatla PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif. Ini sekadar contoh penjahat seperti nama Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik yang pernah divonis 18 bulan penjara lantaran terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp488 juta terkait pengadaan barang dan alat peraga saat menjabat di KPU, 2004. Sejumlah nama politikus eks napi koruptor diketahui mendaftar sebagai bakal caleg. Misalnya, Ketua DPD Golkar Aceh TM. Nurlif dan Ketua Harian DPD Golkar Jateng Iqbal Wibisono. Mari kita perangi bersama para penjahat di bumi nusantara ini. ♦