EXPONTT.COM – M (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Tenggara Timur (NTT), terkejut saat menemukan video mesum suaminya, SL (47) dengan wanita lain di dalam handphone milik suaminya.
Dilansir dari kompas.com,belakangan diketahui, wanita yang bersama suaminya di dalam video adalah BK (29), warga Desa Raknamo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Kesal dengan kelakuan suaminya itu, M kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kupang untuk diproses hukum.
Baca juga: Bakar Petasan Hingga Berkemah, Ini 6 Aktivitas yang Dilarang Dilakukan di Taman Nasional Komodo
“Kasus ini masih ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang dengan memeriksa pelapor dan para terlapor serta saksi-saksi,” ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, 4 April 2022.
Irwan mengungkapkan, video hubungan terlarang SL dan BK berdurasi 12 menit. Selain itu M juga menemukan sejumlah foto bugil seorang wanita yang juga selingkuhan suaminya.
Selingkuhan suaminya itu merupakan mantan tenaga kerja wanita di luar negeri yang sudah memiliki dua orang anak. Saat ini, suami wanita selingkunghan itu masih bekerja di Malaysia.
Baca juga: KRPL berbasis posyandu : Beta Su punya pangan sehat buat anak-anak
Irwan menyebut, SL bertemu dengan selingkuhannya pertama kali saat SL mendapatkan pekerjaan sebagai kepala tukang pembangunan gedung di Desa Raknamo pada tahun 2020 lalu.
Keduanya pun sering melakukan hubungan badan dan dilakukan ditempat yang berbeda-beda.
Saat itu, Steven dan selingkuhannya beradegan mesum di hutan bambu. Belakangan, ponsel tersebut rusak dan disimpan Steven di rumahnya.
Sedangkan, Steven kembali ke Desa Raknamo untuk melanjutkan bekerja.
Baca juga: Kemitraan Cegah Stunting NTT, Ikhtiar Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Tangguh
Waktu berlalu dan tanpa sengaja M menemukan ponsel itu di lemari. Betapa terkejutnya M menemukan isi ponsel suaminya itu.
M kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Kupang dengan sangkaan perzinahan.
Kepada polisi, SL dan selingkuhannya mengakui telah merekam dan menyimpan video itu dengan alasan sebagai kenang-kenangan.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang sudah menyita ponsel tersebut.
Polisi juga telah melayangkan surat ke Stikom Uyelindo Kupang untuk meminta saksi ahli dalam menangani perkara itu.
“Semua barang bukti sudah disita untuk kepentingan penyidikan,” ujar Irwan.
Baca juga: Anak Tak Direkrut Jadi Tenaga Kontrak Daerah, Pemilik Lahan Segel Kantor Pemerintahan Malaka








