Randy Badjideh Bantah Tiga Poin Dakwaan Jaksa

Sidang Perdana Randy Badjideh, JPU Bacakan Dakwaan
Sidang Perdana Randy Badjideh, JPU Bacakan Dakwaan / foto: pos-kupang

EXPONTT.COM – Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, membantah tiga poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 11 Mei 2022.

Melansir dari victorynews.id, usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Randy membantah dakwaan JPU terkait percakapannya dengan istrinya Ira Ua alias IU.

Randy menegaskan percakapan mengenai IU yang tidak puas bila Astri dan Lael masih hidup.

Baca juga:Mantan Kades di Sikka Diduga Tikam Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif

“Dalam pertengkaran kami berdua Ira tidak pernah mengatakan saya (IU) tidak pernah tenang kalau mereka berdua masih hidup,” ujar Randi Badjideh.

Baca juga:  MTQ ke-8 Tingkat Kabupaten Nagekeo Digelar di Mbay, Enam Kecamatan Ambil Bagian

Randy menjelaskan, dirinya tidak pernah memberikan keterangan tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga:  Ajak Semua Etnis Bersatu, Christian Widodo Dorong FPK NTT Jadi Motor Harmoni di Kupang

“Bahasa-bahasa seperti itu tidak pernah saya sampaikan dalam BAP, maupun saat bertengkar dengan istri saya, apalagi bahasa bunuh mereka,” ujarnya.

Baca juga:Mantan Kades di Sikka Diduga Tikam Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa dialah yang membunuh Lael.

Baca juga:  Penipuan Online Makin Marak, OJK Ingatkan Waspada di Media Sosial

“Saya tidak pernah mengatakan dia yang membekap dan mencekik terhadap Lael,” ujarnya.

Bantahan tersebut disampaikan Randi Badjideh saat mejalis hakim PN Kupang memberikan kesempatan kepada Terdakwa Randi Badjideh untuk memberikan tanggapan setelah JPU membacakan dakwaannya.

Baca juga:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Kepolisian Jaga Ketat Pintu Masuk