Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau. Marcu menjelaskan, dalam laporannya disebutkan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikulturan TTS pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 WITA.
Menurutnya, bupati dalam sambutannya ketika penyerahan bantuan alsintan mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Dia menyebut anggota DPRD omong kosong dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi,” ungkap Marcu.
Baca juga:Kecelakaan di Kupang, Mobil Tabrak Pagar, 4 Tewas 2 Luka-luka
Sambutan dan pernyataan bupati tersebut kemudian diunggah dan disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024 serta disebarkan melalui Facebook.
Menurutnya, hampir seluruh fraksi mengadukan kasus ini, kecuali anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar.
Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan sejumlah anggota DPRD Timor Tengan Selatan ke polisi.
Baca juga:Ungkap Identitas Mayat yang Ditemukan di Liliba Kupang, Pasutri Asal Sumba Barat Daya Tes DNA
“Sebagai orang yang taat hukum jadi pasti akan saya hadapi,” ujar Epy, Kamis 10 Maret 2022 petang.
Epy pun membenarkan kritikan yang disampaikan terhadap anggota DPRD TTS melalui media sosial yang memicu laporan itu.
“Bupati ada (punya) Facebook dan Youtube. Pertanyaannya, apakah DPR tidak boleh dikritik? Jangan dianggap tabu kalau dikritik,” kata Epy.
Epy akan mengikuti proses hukum terkait laporan di Polres TTS itu.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News








