Polisi Periksa Bupati TTS Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bupati TTS, Epy Tahun / foto: pos-kupang

EXPONTT.COM – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Egusem Pieter Tahun, diperiksa penyidik Polres TTS terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilaporkan Ketua DPRD TTS Mercu Buana Mbau.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan hal tersebut. “Diperiksa pagi tadi sekitar pukul 08.00 WITA,” kata Gusti, Kamis 6 Oktober 2022, mengutip kompas.com.

Saat diperiksa, lanjut Gusti, Epy sapaan akrab Bupati TTS, didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Baca juga: Warga NBS Minta Pj Wali Kota Kupang Dorong Percepatan Pembangunan Lapangan Multi Fungsi

Gusti menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres TTU mengajukan 36 pertanyaan kepada Epy Tahun. Pernyataan itu seputar laporan Marcu ke Polres beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Melki Laka Lena Akan Bangun NTT Dengan Semangat Gotong Royong yang Diwariskan Soekarno

Gusti mengungkapkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada dua belah pihak untuk berdamai.

Baca juga:  Melki Laka Lena Rayakan Natal Bersama Alumni Jogja di Kota Kupang

Namun, jika tidak ada perdamaian maka proses hukum tetap berlanjut. Dirinya sebagai Kapolres tidak akan mengintervensi kasus itu.

Sebelumnya pada Rabu 9 Maret 2022, Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, dilaporkan Polres TTS. Epy dilaporkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD lainnya ke Polres TTS.

Baca juga:Penjabat Wali Kota Kupang Wajibkan ASN Test Urine Tiap 6 Bulan

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K Mella di ruang SPKT Polres TTS.

Baca juga:  Melki Laka Lena Akan Bangun NTT Dengan Semangat Gotong Royong yang Diwariskan Soekarno