Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Tersangka Anggota DPRD Sumba Timur Umbu Tomi

Pemohon Umbu Tomi di dampingi Kuasa hukum Adrianus Gabriel,S.H usai sidang putusan / foto: istimewa

EXPONTT.COM, SUMBA – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu Hendro Sismoyo,S.H, M.H., mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur Tomi Umbu Pura.

Umbu Pura sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur dalam kasus dugaan pencurian.

Permohonan praperadilan dilayangkan melalui tim kuasa hukummya, Bildat Thonak, SH, Obednego Djami,SH , MH, Amos,Lafu ,SH, MH, dan Adrianus Gabriel, S.H dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Waingapu.

Baca juga: Dukung Polres Kupang Kota Hadapi Pra Peradilan Marthen Konay, Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi di PN Kupang

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” kata hakim Hendro Sismoyo, saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 23 Oktober 2023 siang.

Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tidaklah sah karena tidak dilandasi dua alat bukti yang cukup.

“Dengan putusan hakim ini maka status tersangka terhadap Tomi Umbu Pura alias Umbu Tomi dengan sendirinya menjadi gugur,” baca hakim dalam putusannya.

Baca juga: Motor Tabrak Truk di Jalan Timor Raya Kupang, Dua Pemuda Tewas di Tempat

Sementara itu, Bildat Thonak, menyampaikan ucapan terimakasih kasih kepada Tuhan dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan praperadilan ini.

Dalam amar putusan hakim mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, di mana penetapan tersangka terhadap pemohon oleh penyidik tidak memiliki dua alat bukt yang sah.

“Dengan putusan ini perkara disangkakan kepada Pemohon Umbu Tomi jadi terang benderang,” ujar Bildat.

Baca juga: BEM Nusantara NTT Tegas Tolak Putusan MK Terkait Usia Capres Cawapres

Lebih lanjut, Bildat mengatakan, penetapan tersangka terhadap klien diduga dikriminalisasi oleh penyidik polres Sumba Timur.

“Untuk itu kami akan segera mengadukan ke Mabes polri, Polda NTT, Irwasda,” sebut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT.

Sebelumnya, Penyidik satreskrim Polres Sumba Timur telah menetapkan Anggota DPRD Tomi Umbu Pura,S.AB,sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian mesin pompa milik PT.Muria Sumba Manis (MSM)

Pasca penetapan tersangka, Tomi Umbu Pura melakukan gugatan permohonan praperadilan terhadap Polres Sumba Timur di Pengadilan Negeri Waingapu (*)

Baca juga: Pembentukan Cadangan Bank NTT Menyimpan Misteri, Ada Keanehan yang Bisa Disingkap