Dukung Polres Kupang Kota Hadapi Pra Peradilan Marthen Konay, Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi di PN Kupang

Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 23 Oktober 2023 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi dalam rangka mengawal pengungkapan kasus penyerangan di depan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang (UKAW), Oesapa, Kota Kupang yang menyebabkan meninggalnya Roy Herman Bolle pada 15 September 2023 lalu.

Massa yang berjumlah puluhan orang tersebut datang mendatangi Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 23 Oktober 2023 bertepatan dengan sidang pra peradilan dengan pemohon Marthen Konay terhadap Polres Kupang Kota terkait penetapan tersangka Marthen Konay dalam kasus tersebut.

Dalam orasinya, massa yang terdiri dari Pemuda Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, BEM Nusantara NTT, Garuda dan keluarga almarhum Roy Herman Bolle menyampaikan enam poin tuntutan, diantaranya, mendukung pihak polres kupang kota dalam menghadapi gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka atas nama Marten Konay.

Baca juga: Kuasa Hukum Mirah Singgih Ungkap Kronologi Kericuhan di Depan Kampus UKAW Kupang

Massa aliansi juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan praperadilan Atas Nama TSK Marten Konay bersikap objektif dan tegak lurus dalam proses penegakan hukum serta tanpa intervensi dari pihak manapun.

Massa juga meminta Komisi Yudisial mengawal perkara permohonan pra peradilan atas nama Tersangka Marten Konay

Koordinator massa Aliansi Peduli Kemanusiaan, Max Sinlae, menegaskan, perkara ini bukan pembunuhan biasa melainkan pembunuhan berencana.

Baca juga: Motor Tabrak Truk di Jalan Timor Raya Kupang, Dua Pemuda Tewas di Tempat

Dirinya menyebut kasus tersebut juga dilatarbelakangi mafia tanah dan tindakan premanisme hingga menyebabkan penyerangan tersebut.

Untuk itu dirinya mengajak untuk melawan mafia tanah dan segala bentuk premanisme di Kota Kupang.

Usai menyampaikan orasinya, massa membubarkan diri dengan tertib. Nampak, istri dari almarhum Roy Herman Bolle ikut hadir dalam kesempatan tersebut.

Baca juga: Frustasi Dengan Hidup, Pria di TTS Nekat Tikam Perut Sendiri

Sidang pra peradilan dengan termohon Marthen Konay terkait status tersangka dalam kasus tersebut dengan termohon Polres Kupang Kota ditunda hingga 30 Oktober 2023. Sidang ditunda karena pihak termohon, Polres Kupang Kota tidak hadir.♦gor

Baca juga: Pembentukan Cadangan Bank NTT Menyimpan Misteri, Ada Keanehan yang Bisa Disingkap