Kasus Tak Ditindaklanjuti Kejari Alor, Jejaring Solidaritas Perempuan Untuk Enny Anggrek Datangi Kejati NTT

Jejaring Solidaritas Perempuan untuk Enny Anggrek saat menyerahkan pokok pikiran dan tuntutan kepada Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, Rabu, 25 Oktober 2023 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Jejaring Solidaritas Perempuan Untuk Enny Anggrek mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 25 Oktober 2023.

Mereka meminta dua tersangka penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, NTT Anny Anggrek segera ditahan.

Kedua tersangka itu adalah Lomboan Djahamou yang diduga memaki, menghina, mencemarkan nama baik Ketua DPRD Kabupaten Alor yang kasusnya tidak ditindak lanjuti Kejari Alor dan tersangka Sulaiman Singhs, yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Anny Anggrek yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor yang terjadi pada Januari 2023 lalu.

Baca juga: Tutup Celah Kebocoran Pajak, Pemkot Kupang Pasang Mesin EDC di 100 Resto dan Cafe

Ketua Jejaring Solidaritas Perempuan Untuk Enny Anggrek, Dra Mien Hadjon Pattymangoe mengatakan, laporan polisi Nomor : LP-B/110/2020 /NTT/ Polres Alor, tanggal 20 Mei 2020 bahwa berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi dengan Surat Nomor: B/615/V/Res 2.5/ 2021 Tanggal 4 Mei 2021 tentang berkas Perkara atas nama tersangka Lomboan Djahamou yang dinyatakan p19 dan sudah dilengkapi hingga tiga kali oleh pihak Polres Alor namun ditolak dengan alasan pejabat publik dan pimpinan DPRD Kabupaten Alor.

Selain itu, kasus Sulaiman Singhs dengan laporan Polisi No: LP/ B/ II/I/2023 / SPKT / Polres Alor/ Polda NTT Tanggal 4 Januari 2023 sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Alor dengan Pasal 351 sudah digelarkan di Polres Alor dan telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan tersangka pada Tanggal 31 Maret 2023, namun tersangka tidak ditahan.

“Apalagi yang bersangkutan (tersangka) melakukan sabotase atau kudeta terhadap jabatan Anny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor,” kata Jejaring Solidaritas Perempuan Untuk Enny Anggrek dalam keteranganya.

Baca juga: 11 Atlet Taekwondo NTT Dilepas ke Pra PON di Jakarta

Anny Anggreak diduga dianiaya didepan umum sekitar 200 orang.

Terkait hal tersebut, dalam pertemuan dengan Kasie Penerangan Hukum Umum Kejati NTT Jejaring Solidaritas Perempuan untuk Enny Anggrek menuntut sejumlah poin, diantaranya:

1. Tersangka Lomboan Djahamou dengan Surat Nomor : B/165/V/Res 2.5/2021 Tanggal 4 Mei 2021 yang sudah dilengkapi oleh pihak Polres Alor tiga kali agar diterima sesuai hukum tindak pidana yang berlaku agar ada efek jera kepada tersangka karena yang bersangkutan sudah pernah terpidana ITE penistaan agama yang sudah menjalani hukuman penjara di Lapas Mola Kalabahi dan berbuat yang sama memaki, menghina, mencemarkan nama baik seorang perempuan yang menjabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor yang kasusnya tidak ditindaklanjuti Kejari Alor, didiamkan hingga saat ini maka yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dengan Nomor: B/383/VIII/Res 2.5/2023/Reskrim Tanggal 24 Agustus 2023 sebagai akibat pembiaran hukum yang tidak benar di jajaran Kejari Alor.

2. Tersangka tindak pidana penganiayaan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor terhadap Ketua DPRD Kabupaten Alor dengan bukti Surat SPDP ke Kejari Alor Nomor : SPDP/22/III/Res 1.6/2023/Reskrim Tanggal 31 Maret 2023 menunjukan terjadi indikasi mafia kasus karena Kejari Alor ataupun Kasie Pidum tidak memiliki wewenang untuk merubah pasal tindak pidana penganiayaan dari Pasal 351 KUHP ke Pasal 352 KUHP sehingga perlu pemeriksaan terhadap Kejari Alor maupun Kasie Pidum untuk disiplin dalam tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum yang jujur untuk pencari keadilan serta menjaga marwah dan martabat Institusi Kejaksaan RI, jangan sampai gara-gara nila swtitik rusak susu sebelanga.

3. Kami Jejaring Solidaritas Perempuan untuk Enny Anggrek memohon tersangka-tersangka tersebut segera ditindak lanjuti sesuai hukum pidana dan segera ditahan.

Baca juga: Kota Kupang Jadi Lokasi Pilot Project Nyamuk Wolbachia Kemenkes

Diketahui kasus ini juga terkait dengan pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor yang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah memutus perkara pemberhentian Enny Anggrek dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Alor pada Agustus 2023 lalu.

Terkait hal tersebut, Pendeta Emmy Sahertian yang juga bagian dari Jejaring Solidaritas Perempuan untuk Enny Anggrek, mengatakan, putusan pemberhentian tersebut dilakukan atas rekomendasi BK DPRD Alor yang sebenarnya tidak memiliki hak serta menggunakan kode etik yang belum disahkan.

“Maka keputusan ini ilegal dan melanggar hukum,” ujarnya.

Baca juga: Laba Bank NTT September 2023 Terjun Bebas

Selain itu, lanjut Emmy, kekerasan ekonomi juga terjadi kepada Enny Anggrek dimana selama setahun tidak menerima gaji.

“Jadi secara holistik, kekerasan fisik, ekonomi dan psikologis dan juga penghinaan. Ini pelanggaran HAM terhadap perempuan,” ungkap Pendeta Emmy.

Selain ke Kejati NTT, Jejaring Solidaritas Perempuan untuk Enny Anggrek juga bertemu dengan Penjabat Gubernur NTT melalui Asisten I Setda Pemprov NTT dan juga melayangkan surat kepada Polda NTT dan Ketua DPRD Provinsi NTT.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejati NTT, Agung Raka, mengatakan, Kejati NTT baru bisa memberikan atensi terhadap kasus yang terjadi di Kabupaten Alor ini jika penyidik dari Polres Alor kembali memasukan berkas ke Kejari Alor.

Dirinya menyebut perkara ini sebenarnya telah dikembalikan SPDP-nya oleh Kejari Alor kepada penyidik Polres Alor karena salah satu unsur di dalam pasal yang disangkakan belum terpenuhi.

“Makanya saya sarankan kepada Jejaring Solidaritas Perempuan untuk Enny Anggrek agar berkoordinasi dengan penyidik Polres, karena statusnya sekarang ada di polres,” katanya saat diwawancarai Rabu, 25 Oktober 2023.♦gor

Baca juga: Kuasa Hukum Marthen Konay Ancam Pidanakan Pihak yang Membawa Almarhum Roy Bolle ke TKP