EXPONTT.COM, TTU – Nenek Petronela Tilis warga Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi korban perusakan pagar di tanah miliknya ogah berdamai dengan terduga pelaku dan meminta Polres TTU memberikan keapstian hukum.
Upaya perdamaian melalui jalur Restorative Justice atas Laporan Polisi (LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024), gagal, sang korban Nenek Petronela enggan berdamai.
Petronela meminta Kasatreskrim Timor Tengah Utara Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K melalui Penyidik Pembantu Agus Bria agar memroses laporannya hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Memang ada upaya damai yang gencar dilakukan Terlapor, Blasius Lopis melalui keluarganya juga upaya restoratif Justice dari Penyidik tapi saya sudah bulat tekadnya agar laporan polisinya di proses sampai ada kepastian hukum,” tegas Nenek Petronela, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut Nenek Petronela Tilis, kejadian perusakan pagar kawat miliknya menjadi persoalan serius yang tidak bisa ditolerir.
“Kesabaran saya dan keluarga sudah diambang batas. Karena sebelumnya ada saja kejadian baik intimidasi dan tekanan psikologis. Distigma miskin, bodoh, orang kampung bahkan dianggap rendahan dan tidak punya pengaruh,” ungkap Nenek Petronela.
Sebagai orang kampung dan bahkan bodoh kata nenek Petronela Tilis, dirinya justru ingin memastikan hukum yang berlaku adil dan berkeadilan.
“Semua orang sama di mata hukum. Karena itu saya berharap proses hukum loparan saya dapat berjalan sesuai dengan semangat juga spirit hukum positif di Negara kita,” tutup nenek Petronela.(*)