Pemuda Katolik juga mendesak pihak Polri melalui Kapolda NTT dan Kapolres Kupang Kota menyelidik dan menyidik yang bersangkutan sesuai Surat Edaran Kapolri No.SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian karena ucapan provokasi SARA yang bersangkutan melanggar KUHP, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 28 dan pasal 45.
Tidak hanya itu, secara moril dan materiil, sebagai pejabat publik yang bersangkutan seharusnya menjaga toleransi dan keutuhan wilayah, bukan mengadu domba politik dengan ucapan SARA agama Katolik dan Protestan serta wilayah tertentu.
Agus juga mengatakan, “Pemuda Katolik Nusa Tenggara Timur akan mempertimbangkan mendatangi Kapolda dan Kapolresta beberapa waktu ke depan untuk hal di maksud.”
Baca juga: Tinus Tanaem Mengaku Menyesal, Siap Terima Apa pun Hukumannya
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudou telah meminta maaf secara terbuka atas rekaman suara yang beredar luas di media sosial yang meresahkan warga lantaran bernada SARA.
Kendati meminta maaf dan mengakui bahwa pernyataannya itu adalah percakapannya dengan sejumlah wartawan terkait kehadiran para demonstran di DPRD Kota Kupang pada Kamis 27 Mei 2021 silam, 12 anggota DPRD dan satu Pimpinan DPRD Kota Kupang tetap kukuh mengadukan Yes Loudoe ke Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang.
Yes Loudoe di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT, dalam live FB Pos Kupang pada Minggu 30 Mei 2021 mengatakan, “Hal pertama, apa yang terpublikasi di di media dalam bentuk foto saya dan rekaman suara itu adalah percakapan saya dan teman-teman media dalam menjawab pertanyaan tentang pendemo yang datang tetapi tidak memiliki KTP dan identitas serta tidak ada izin dari kepolisian. Dan, rekaman suara itu terkesan diedit oleh orang yang mempunyai indikasi menciptakan suasana menjadi kisruh.”
Baca juga: Buntut Pernyataan Rasis Ketua DPRD Kota Kupang, Anggota Dewan Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi
Politisi senior PDI Perjuangan Kota Kupang ini mengaku, secara pribadi tidak mempunyai niat untuk melecehkan agama Katolik. “Saya Yeskiel Loudoe adalah bagian dari umat Katolik dan perlu saya sampaikan kepada teman-teman wartawan bahwa sebagian keluarga Loudoe adalah umat Katolik dan saya tidak ada niat untuk melecehkan. Untuk itu saya mengklarifikasinya bahwa apa yang saya katakan adalah khusus untuk identitas keenam orang pendemo yang datang berdemo di ruang DPRD untuk menyatakan sikapnya menuntut saya turun dari jabatan Ketua DPRD,” tegas Yes Loudoe.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran pimpinan umat Katolik. “Sebagai pimpinan, Ketua DPRD saya menyatakan secara pribadi dan sebagai ketua DPRD Kota Kupang dan keluarga, menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan umat Katolik mulai dari bapak Uskup, bapak Pastor dan para tokoh-tokoh etnik suku Flores dan segenap umat Katolik apabila yang telah dipublikasikan oleh seseorang di medsos adalah sebuah kekeliruan,” ujarnya.
Baca juga: Viral Rekaman Suara Ketua DPRD Kota Kupang Singgung SARA, Yeskiel Minta Maaf
♦selatanindonesia.com








