Pria di Kupang Tikam Rekannya Gara-gara Nyanyi hingga Larut Malam, Pelaku Ditangkap Polisi

ilustrasi ditangkap polisi

EXPONTT.COM – Muslimin Muhaimin Kollo, warga Kelurahan Kelapa Lima ditangkap aparat kepolisian sektor Kelapa Lima usai menikam Geri Gabriel Rendok yang juga warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Penikaman ini terjadi lantaran Geri yang tak mengindahkan teguran Muslimin agar berhenti bernyanyi lantaran sudah larut malam.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di kaki bagian betis dan bokong.

Baca juga: Kapal Ikan Asal Rote Ndao Terbalik di Perairan Australia, 9 Nelayan Hilang 3 Selamat

Kasus penikaman ini pun dilaporkan Maria Margaretha Rendok (33) ke Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Siregar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Rafael yang dikonfirmasi Senin 21 Maret 2022 membenarkan kejadian tersebut.

Kejadian ini bermula saat korban dan beberapa rekannya sedang menghabiskan waktu di depan lokasi wisata Kelapa Lima sambil bernyanyi, akhir pekan lalu.

Baca juga: KOMPAK: Kajati NTT Segera Tangkap Dirut Bank NTT

Pelaku yang merasa terusik karena sudah larut malam (sekitar pukul 01.30 wita), datang dan menegur agar korban dan rekannya membubarkan diri dan tidak menyanyi lagi.

Sempat terjadi pertengkaran sehingga korban pun menendang pelaku namun tidak mengenai tubuh pelaku.

Tak puas, pelaku pulang ke rumah, mengambil pisau dan datang lagi bersama seorang kakaknya.

Baca juga: Aris dan Nuban Bertahan Dalam Derita Tanpa Bantuan Pemerintah

Pelaku pun menghampiri korban untuk meminta klarifikasi tapi korban menduga jika pelaku hendak menyerangnya sehingga ia berusaha menendang pelaku.

Bersamaan dengan itu pelaku langsung menikam korban.

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian dan keributan ini kemudian datang dan membawa korban ke rumah sakit guna mendapatkan bantuan medis.

Baca juga: Terjebak di Jalan yang Ditutup, Pria di Kupang Ditangkap Usai Jambret HP Mahasiswi

Polisi yang menangani kasus ini sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti pisau warna silver panjang 20 centimeter.

Sementara korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis.

“Kita amankan pelaku dan sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima. Sementara korban belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan medis. Kita menunggu korban pulih. Berkas sudah lengkap dan segera kita kirim ke jaksa,” jelasnya.

Kepada pelaku, polisi menjerat dengan pasal 351 dan sudah ditahan untuk 20 hari kedepan. (*)