EXPONTT.COM – GDT (54) seorang pria di Kota Kupang, NTT, ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima, GDT ditangkap karena merudapaksa anak angkatnya, N(15) yang merupakan seorang siswi kelas 10 SMA di Kota Kupang.
Melanir kompas.com, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Rafael mengatakan, sejak kecil N sudah diangkat menjadi anak oleh GDT sejak kecil, korban tinggal dirumah pelaku di Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
“Korban merupakan kerabat dari istri pelaku yang berasal dari Kabupaten Rote Ndao,” ujar Rafael, Senin 4 April 2022.
Baca juga:Anak Tak Direkrut Jadi Tenaga Kontrak Daerah, Pemilik Lahan Segel Kantor Pemerintahan Malaka
Pelaku diketahui tidak hanya sekali melakukan rudapaksa terhadap korban. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat istri dan empat anaknya tidak berada dirumah.
Korban pun hanya bisa pasrah setiap kali dirudapaksa sang ayah angkat.
Belakangan korban sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku dan menceritakan perbuatan GDT kepada kerabatnya.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus itu ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima. Polisi kemudian memeriksa korban dan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Baca juga:Temukan Video Mesum Suami dengan Selingkuhan di HP, Istri di Kupang Lapor Polisi
Polisi akhirnya mengamankan pelaku dirumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya kalau ia sudah lama mencabuli korban dan bersetubuh dengan korban karena korban sudah lama tinggal di rumah pelaku,” ujar Rafael.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Kelapa Lima hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Ini Ciri Mayat Tanpa Identitas yang Ditemukan di Pantai Oebelo Kupang








