EXPONTT.COM – Albert Riwu Kore akhirnya bernafas lega usai dirinya dibebaskan dari tahanan Polda NTT, Minggu 2 Oktober 2022. Albert disangkakan dugaan kasus penggelapan 9 sertifikat tanah beberapa waktu lalu hingga ditahan oleh penyidik.
Bebasnya Notaris senior NTT ini berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP – Han/18.e/X/2022/Direskrimum yang yang ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar M. H. Silalahi, S.IK.
Melansir seputar-ntt.com, Albert ditahan pada 5 Agustus 2022 lalu, setelah melalui sejumlah proses. Sebelum di tahan, Albert terlebih dahulu melakukan upaya praperadilan terhadap Polda NTT atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca juga: Gerindra Kota Kupang Resmi Tutup Pendaftaran Bacaleg DPRD
Namun, praperadilan yang dilayangkan oleh Albert Riwu Kore melalui Kuasa Hukumnya John Rihi dan Yanto Ekon ditolak oleh Pengadilan Kelas 1A Kupang.
Albert bahkan masih meyakini bahwa kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada dirinya adalah tidak tepat. Dirinya juga meyakini bahwa pihak Kepolisian pasti tahu pelaku yang sesungguhnya.
“Sertifikat itu diserahkan oleh siapa? Saya serahkan kepada penyidik untuk mengembangkan. Ada pihak lain yang mengambil sertifikat itu dari kami. Sehingga ketika kami dituduhkan sebagai pelaku penggelapan, saya sangat keberatan. Buktinya sampai hari ini saya dibebaskan demi hukum, artinya penyidik belum mendapatkan bukti yang cukup,” katanya.
Baca juga: Polisi Sebut Mobil Domu Warandoy Melaju Kencang Hingga Hilang Kendali
Dia berharap agar Polda NTT melalui para penyidik di Direskrimum agar dapat menggali lebih dalam kasus ini, sehingga menemukan tersangka sesungguhnya yang mengambil 9 sertifikat tanah yang dituduhkan kepadanya.
“Saya sangat yakin penyidik tahu orangnya. Tetapi kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT dalam hal ini proses penyidikan dan proses penahanan. Kami tunduk dan taat,” tegasnya.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga: Paus Fransikus Doakan Para Korban Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Simak Janggalnya Penetapan Status Tersangka Albert Riwu Kore