EXPONTT.COM, KUPANG – Hingga penghujung tahun total pekerjaan dari pihak ketiga yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kupang dari Dana Alokasi Umum (DAU) sepanjang tahun 2022 sebesar Rp. 27 Miliar lebih.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu bersama DPRD Kota Kupang, disepakati agar Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi NTT terkait Dana Bagi Hasil (DBH).
Menyangkut hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Funay mengaku target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 sebesar Rp 197 Miliar, sementara realisasinya sampai sekarang baru mencapai Rp 165 Miliar, artinya masih ada kekurangan sebesar Rp 32 Miliar lebih.
Baca juga: BPBD Kota Kupang Minta Warga Antisipasi Potensi Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun
Sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi NTT yang ditargetkan Rp 60 miliar lebih, sementara realisasi sampai dengan Rabu 21 Desember 2022 baru sekitar Rp 22 miliar atau defisit Rp. 43 miliar.
“Jika dilihat dari anggaran tersebut, maka Pemkot Kupang mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 43 Miliar dari Dana Bagi Hasil dari Pemprov NTT,” ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Thruice Balina Oey, mengatakan, dana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kemarin diredesain dari program dan kegiatan untuk memenuhi anggaran bagi P3K sebesar Rp. 33 Miliar, telah dipakai Rp 4 Miliar.
“Kalau dana DAK kita tidak bisa pakai untuk kegiatan yang lain karena sudah diperuntukan untuk kegiatan dan program dari pusat. Untuk pembayaran program dan kegiatan yang bersumber dari dana DAK juga sementara diproses karena baru ditransfer oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Baca juga:DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Selesaikan Ganti Untung Lahan SPAM Milik Keluarga Bunganawa
Dia mengatakan, untuk Tahun Anggaran 2003 nanti, sudah dianggarkan untuk membayar tenaga P3K sebanyak 918 orang, dengan total anggaran Rp 47 miliar lebih, sehingga dana yang ada untuk P3K, digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang diajukan oleh OPD termasuk Sekretariat DPRD.
“Jadi untuk pembayaran gaji P3K tentu tidak ada masalah karena nanti pada Januari 2023 kita harus membayar gaji P3K. Dari dana yang tersedia sebesar Rp 28 Miliar, ada Rp 4 miliar yang dipakai untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan yang diajukan oleh pimpinan OPD termasuk DPRD,” ujarnya.
Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kata Balina, sudah terbayarkan semuanya dan tersisa Rp 500 juta, dan proses sudah diajukan untuk dilakukan pembayaran.
Sementara itu, Yeskiel Loudoe mengatakan, kenapa anggaran bagi tenaga P3K dipakai untuk membiayai kebutuhan yang diajukan oleh pimpinan OPD.
Baca juga:Keluarga Bunganawa Minta Pemkot Beri Kepastian Pembayaran Ganti Untung Lahan SPAM Kali Dendeng
“Jadi tidak ada gunanya kita melakukan desain kemarin pada sidang perubahan 2022, padahal anggaran itu sudah dijelaskan bahwa tidak boleh digunakan,” katanya.
Dia meminta penjabat Wali Kota untuk melihat permasalahan ini. Tentu DPRD dan pemerintah berpikir bagaimana mencari solusi agar semua utang bisa dibayarkan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud mengatakan, harus ada waktu yang ditentukan, bagaimana kalau dana bagi hasil itu ditransfer pada tanggal 30 Desember, tentu ini juga menjadi persoalan.
“Kalau memang hasil konsultasi dari pemerintah provinsi bahwa dana bagi hasil tersebut tidak lagi ditransfer maka kita harus duduk bersama dan mencari solusi lain,” katanya.♦gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga:Sutradara Film Mama Martha (Wanita di Ladang Gula) Puji Aktor dan Aktris NTT








