EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, ikut buka suara terkait kebijakan Pemerintah Provinsi NTT terkait pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi.
Dirinya meminta Pemprov untuk mengkaji ulang kebijakan kilat yang sangat mempengaruhi warga Kota Kupang.
“Itu memang kebijakan Pemprov, tapi saya sebagai Anggota DPRD Kota Kupang yang mewakili dan menampung aspirasi masyarakat Kota Kupang, ada harus kami perjuangkan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang itu, Selasa 28 Februari 2023.
Dirinya menyebut untuk mencapai kedisiplinan dan mengejar kualitas pendidikan tidak bergantung pada jam belajar. “Jadi kebijakan ini harus dikaji ulang oleh Pemprov NTT.” tambahnya.
Baca juga: Gubernur NTT Wajibkan 10 SMA di Kota Kupang Masuk Jam 5 Pagi, Kadis P dan K: Nanti di Seluruh NTT
Dirinya mengatakan peningkatan kualitas disekolah bergantung pada kepemimpinan di sekolah, penyediaan sarana prasarana serta infrasturktur dan proses pembelajaran di sekolah.
“Itu yang harus harus dilengkapi pemerintah termasuk pemenuhan delapan standar pendidikan nasional, itu yang harus diperhatikan pemprov.
Walde Taek yang juga pengurus Yayasan Swastisari memberikan contoh negara Finlandia yang memiliki kualitas terbaik di dunia menerpakan jam sekolah yang pendek.
“Disana sekolah hanya dari jam 8 pagi sampe jam 1 siang. Anak-anak diberikan waktu pengembangan diri yang luas dan hasilnya kualitas pendidikan tinggi disana. Kita memang belum sebagus disana namun kita bisa memulai dengan memperhatikan jam masuk sekolah,” ungkap politisi PKB itu.
Baca juga: Edi Nganggus Dipecat Secara Sepihak Direksi Dari Bank NTT
Walde juga menyoroti dampak yang akan terjadi dari penerapan jam masuk sekolah pukul 5 pagi.
“Yang pertama tidak semua anak SMA mengakses pendidikan atau pergi ke sekolah dengan kendaraan pribadi, ada yang gunakan angkutan umum. Angkutan umum ini belum ada jam 5 pagi,”
Hal tersebut menurut Walde akan membuat pengeluaran baru bagi orang tua, anak terpaksa harus dengan ojek yang harganya lebih mahal. “Ini dampak ke pembiayaan,” tambahnya.
Selain pembiayaan, lanjutnya, ibu guru yang punya anak juga sangat terdampak.
“Bagaimana ibu guru yang punya anak tentu harus siapkan segala sesuatu untuk keluarga di pagi hari. Mau masak, mengurus anak atau pergi mengajar. Yang ada nanti urusan keluarga terbengkalai, urusan sekolah juga berantakan,” ucap Ketua DPC PKB Kota Kupang itu.
Baca juga:Gubernur NTT Wajibkan 10 SMA di Kota Kupang Masuk Jam 5 Pagi, Kadis P dan K: Nanti di Seluruh NTT
“Keselamatan para pelajar juga harus dipikirkan, anak-anak perempuan kami yang harus keluar rumah jam stengah 5 pagi, bisa saja ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,”
Menurutnya penerapan jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi tidak ada hubungannya dengan peningkatan kualitas pendidikan.
“Marilah kita berpikir secara komprehensif, tidak usah mengambil sebuah kebijakan yang tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Itu harus dipikirkan pemprov,” ungkapnya.
Dirinya meminta kepada pemprov untuk membuat kebijakan yang berdayaguna dan berkontribusi pada kemajuan dunia pendidikan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kepala Sekolah juga harus berani terbuka menceritakan keadaan yang sesungguhnya, bagaimana pengaruh kebijakan ini,” pungkasnya.♦gor
Baca juga:Ini 10 Sekolah di Kota Kupang yang Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi







