Nekat Tiduri Istri Temannya, Pria di Rote Meninggal

ilustrasi meninggal dunia

EXPONTT.COM – TL (31), warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote meninggal usai dibnuh rekannya MN (28).

Korban dihabisi usai kepergok meniduri istri pelaku MN, Kamis 10 Juni 2021 dini hari.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi di kamar tidur di rumah MN, tepatnya di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Pada Rabu 9 Juni 2021 malam, MN tidur di ruang depan rumahnya sementara istrinya berada di kamar tidur.

Namun pada Kamis 10 Juni 2021 dini hari, MN terbangun karena mendengar suara gaduh di kamar tidur istrinya.

Baca juga: Fraksi PDIP Soroti Pinjaman Senilai Rp 1,5 Triliun dan Soal LHP BPK

Tidak hanya itu, ia juga mendengar suara tempat tidur bergoyang.

MN pun menyalakan lampu di ruang tengah dan langsung menuju kamar sang istri, MYH (27). Namun pintu kamar terkunci.

MN pun mendobrak pintu kamar karena khawatir akan keadaan sang istri. Ia kemudian mendapat TL sedang mendirui istrinya.

Namun menurut MN, ia melihat TL sedang memegang leher istrinya dan di tangan sebelah kanan TL terlihat memegang sebuah gunting.

Melihat kejadian tersebut, MN langsung memukul wajah TL yang mengakibatkan TL terjatuh dari tempat tidur.

MN yang sedang dibalut emosi pun kemudian menghabisi TL menggunakan sebilah sajam.

TL pun akhirnya tewas di kamar tersebut.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.

Baca juga: Gubernur NTT Dampingi Kunjungan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Pulau Sumba

Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut dipimpin KBO Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka SH langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ba’a, Kabupaten Rote Ndao untuk dilakukan visum.

Cinta Segitiga

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo SIP yang dikonformasi Kamis 10 Juni 2021, membenarkan jika pelaku telah menyerahkan diri di Mapolres Rote untuk proses hukum selanjutnya.

Dari informasi yang diperoleh, peristiwa mengenaskan itu terjadi karena dilatarbelakangi cinta segitiga.

Korban TL diketahui menyukai istri pelaku yang juga merupakan rekannya sehingga ia nekat melakukan tindakan tersebut.

Pada malam kejadian, TL diketahui menginap di rumah pelaku, namun menjelang tengah malam, korban malah masuk ke kamar istri pelaku dan melakukan tindakan tersebut.

Baca juga: Gubernur NTT Dorong Pemuda GMIT Kembangkan Potensi Daerah

“Dari keterangan yang baru digali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih,” ujarnya.

Polisi sudah memeriksa pelaku dan istrinya serta saksi lain serta mengamankan barang bukti. Jenazah korban pun telah diserahkan ke pihak keluarga.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.