EXPONTT.COM, KUPANG – Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menemukan praktik pungutan liar yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.
Praktik ini melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan, dimana para tahanan dimintai sejumlah uang untuk bisa bebas demi hukum (DBH).
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengatakan, praktik pungutan liar tersebut ditemukan pihaknya saat kunjungannya ke Rutan pada Jumat, 7 Juni 2024.
Baca juga: Ini Nama 13 Anggota DPR RI 2024-2029 dari Dapil NTT
“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar bebas demi hukum,” ungkapnya.
Darius menyebut, modus ini dilakukan dengan sangat sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan.
Tak main-main, untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp.2 juta hingga Rp 40 juta.
Baca juga: Prediksi Koalisi di Pilkada Kota Kupang 2024, Kemungkinan 4 Paslon
Sejumlah warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan panahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.
“Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan,” kata Darius.
Tak sampai disitu, lanjut Kepala Ombudsman NTT, sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian.
“Modus ini telah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan dan keluarganya,” tambahnya.
Terkait informasi tersebut, Ombudsman NTT mengaku telah menyampaikan kepada Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan kebenaran testimoni warga binaan Rutan tersebut.
“Bilamana hasil pemeriksaan membuktikan bahwa benar telah terjadi pungutan liar secara sistematis, agar dilakukan tindakan tegas kepada para petugas Rutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Kejati NTT Bebaskan Masyarakat Kota Kupang dari Kecemasan
Ombudsman juga akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Hukum HAM RI di Jakarta agar dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk membuktikan kebenaran informasi ini dan memutus jaringan pungutan liar yang meresahkan para tahanan dan warga binaan selama bertahun-tahun.
“Langkah ini kami lakukan sebab sebagai pihak yang selalu menjadi saksi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, kami berkewajiban untuk selalu mengingatkan agar seluruh pegawai menegakan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Politisi Senior Prediksi 3 Paslon di Pilgub NTT 2024