Alex Riwu Kaho Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus MTN Rp 50 Miliar

Tersangka Alex Riwu Kaho saat digiring menuju mobil tahanan Kejati NTT / foto: Tim Expo NTT

EXPONTT, KUPANG – Eks Direktur Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pembelian produk Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 miliar tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers di Kupang, Jumat 12 Desember 2025, menjelaskan tersangka Alex Riwu Kaho, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“HARK, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kajati NTT, Adi Wibowo, Jumat 12 Desember 2025.

Alex saat digiring keluar ruangan Pidsus Kejati NTT mengatakan, proses hukum ini diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Kita serahkan pada penasehat hukum,” kata Alex saat diring ke mobil tahanan Kejati NTT.

Ketika ditanya soal perasaan dia, usai ditetapkan tersangka, Alex mengaku ini merupakan suka duka.

“Suka-duka dipakainya untuk kebaikan Tuhan,” tambah dia, dengan tangan diborgol.

Tidak Ada Aliran Dana ke Alex Riwu Kaho

Sementara itu Penasehat Hukum tersangka Apolos Djara Bonga, menegaskan, tidak pernah ada aliran dana yang masuk ke kliennya.

“Tidak ada aliran dana yang masuk ke pak Alex, hasil pemeriksaan tadi juga begitu. Tetapi kita pastinya beda presepsi soal perbuatan melawan hukum,” kata Apolos.

Menurut dia, unsur kehati-hatian yang dinilai Penyidik Pidsus Kejati NTT, menurut dia, adanya perbedaan.

“Unsur kehati-hatian itu, kita ada beda presepsi disitu, yang penting masyarakat tau bahwa tidak ada aliran dana sedikit pun ke pak Alex,” tambah dia.

Menurut dia, saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi sebelum melakukan upaya hukum.

“Untuk sementara kita ambil posisi dulu, tadi cukup banyak pertanyaan lebih dari 20 pertanyaan,” tambah Apolos.

Menurut dia Alex Riwu Kaho, yang menjabat Kepala Divisi Treasury Bank NTT 2018 lalu, tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan pihak manapun.

“Jadi pak Alex komunikasi itu by email, dan bukan pak Alex yang lakukan itu,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (Sekjen KAI) ini, untuk saat ini akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Kita pasti akan ajukan penangguhan dulu, untuk sementara karena menyongsong hari raya juga. Untuk upaya hukum, kita akan konsultasikan dengan pak Alex nanti,” terang Apolos.

Untuk diketahui, kasus ini tim Pidsus Kejati NTT telah memeriksa 73 saksi termasuk tersangka maupun ahli.

Kasus dugaan Tipikor Bank NTT terjadi pada Tahun 2018, dan Alex Riwu Kaho saat itu menjabat Kepala Divisi Treasury Bank NTT sebelum ditetapkan sebagai Dirut Bank NTT pada Tahun 2020.(**)