EXPONTT.COM, KUPANG – Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial RPN warga Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabuli bocah berusia empat tahun.
Kasus ini dilaporkan oleh TTP ke polisi di SPKT Polres Sumba Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/181/V/2023/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 27 Mei 2023.
Melansir Digtara.com, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar, menuturkan, pencabulan tersebut dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong yang terletak di di Desa Kananggar, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur pada Jumat 26 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WITA.
“Korban dicabuli pelaku yang sebenarnya masih berstatus pamannya,” tambah Fajar, Jumat 16 Juni 2023.
Baca juga: Marsel Ahang,” Viktor Bungtilu Laiskodat Yang Pecat Izhak Rihi”
Pasca kejadian tersebut, korban sempat jalani perawatan di RSUD Waingapu, Kabupaten Sumba Timur karena mengalami luka robek di alat vital dan anusnya.
“Korban baru beberapa hari lalu keluar dari rawat inap di Rumah Sakit untuk operasi. Sekarang masih harus jalani rawat jalan, Semoga secepatnya,” jelas Fajar.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Timur, telah memeriksa korban dan membawa korban untuk mejalai visum.
Baca juga: Amos, Izhak dan Nganggus Bicara Turunnya Laba Bank NTT Sampai April 2023
Sejumlah pihak pun telah diperiksa sebagai saksi. Hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan informasi dari pelaku dan juga korban.
Penyidik juga meminta identitas pelaku dan korban dan mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang ada kaitannya dengan kasus dimaksud.
Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sumba Timur juga masih terus mencari dan mendalami keterangan saksi-saksi. “bila sudah cukup bukti, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap sidik,” tambahnya.♦gor
Baca juga: Caleg Kota Kupang Dukung Putusan MK “Sistem Proporsional Terbuka”
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News