5 PSK dan 1 Muncikari di Kota Soe TTS Ditangkap Usai Transaksi Seks lewat MiChat, Polisi Sita Uang Tunai Dollar AS

soe
Ilustrasi pekerja seks komersial PSK (Shutterstock)

EXPONTT.COM – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur mengamankan lima orang Pekerja Seks Komersil (PSK) dan satu muncikari.

Kepala Polisi Resor TTS (Kapolres) AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, lima orang PSK yang ditangkap adalah MMN (41), PA (24), LMF (23), JT (26) dan ET (20). Satu muncikari diketahui pria bernisial AB (32).

“Kita amankan mereka di dua hotel berbeda di Kota Soe (Ibu kota Kabupaten TTS),” ujar AKBP Gusti, dikutip dari Kompas.com, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca juga: Sebarkan Foto Bugil Pacar, Pria di Ende Diamankan Polisi

Menurut Gusti, para PSK dan mucikari diamankan setelah pihaknya menerima infomasi dari masyarakat tentang adanya transaksi layanan seksual di dua lokasi.

Para pelaku prostitusi online ini, lanjut dia, memanfaatkan aplikasi MiChat.

Dari lokasi hotel Bahagia 2, polisi mengamankan AB (32), seorang pria selaku pacar yang sekaligus berperan sebagai muncikari dalam prostitusi online ini.

Baca juga: Enam Prajurit TNI AD Terlibat Pembunuhan Sadis di Timika Papua, Satu Pelaku Asal Kupang NTT

“Saudara AB berperan sebagai operator akun MiChat yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan guna menentukan harga, tempat dan waktu atau durasi layanan seks yang akan dilakukan oleh MMN selaku PSK,” ungkap Gusti.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 863.000 dan Dollar Amerika Serikat, satu bungkus kondom kosong, tisu dan buku tabungan.

Selain itu satu tas kulit warna abu-abu, dua telepon genggam dan satu buah mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DH 1638 XX dan dua kunci mobil juga turut diamankan.

Baca juga: Purnawirawan TNI di TTU Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun, Tali Terlilit di Leher

Sedangkan di lokasi kedua di hotel Bahagia, PA (24), LMF (23), JT (26) dan ET (20). Empat PSK ini diamankan di kamar 202 dan 104.

Di lokasi ini polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 9.898.000, satu dus kondom, 3 ATM, 3 tas kulit, 4 dompet, dua KTP, 3 buah Qris dan 2 botol minuman keras.

Terhadap TKP kedua di hotel Bahagia 1 ini, polisi masih lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya layanan seks oleh empat PSK ini.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan AB sebagai tersangka karena perannya sebagai mucikari sebagaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan,”ujar dia.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dikenakan penangkapan dan penahanan. (*/kompas.com)