Rudapaksa Anak Angkat Berulang Kali, Pria di Kota Kupang Diamankan Polisi

rudapaksa pencabulan
Ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM – GDT (54) seorang pria di Kota Kupang, NTT, ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima, GDT ditangkap karena merudapaksa anak angkatnya, N(15) yang merupakan seorang siswi kelas 10 SMA di Kota Kupang.

Melanir kompas.com, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Rafael mengatakan, sejak kecil N sudah diangkat menjadi anak oleh GDT sejak kecil, korban tinggal dirumah pelaku di Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Baca juga:  MTQ ke-8 Tingkat Kabupaten Nagekeo Digelar di Mbay, Enam Kecamatan Ambil Bagian

“Korban merupakan kerabat dari istri pelaku yang berasal dari Kabupaten Rote Ndao,” ujar Rafael, Senin 4 April 2022.

Baca juga:Anak Tak Direkrut Jadi Tenaga Kontrak Daerah, Pemilik Lahan Segel Kantor Pemerintahan Malaka

Pelaku diketahui tidak hanya sekali melakukan rudapaksa terhadap korban. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat istri dan empat anaknya tidak berada dirumah.

Korban pun hanya bisa pasrah setiap kali dirudapaksa sang ayah angkat.

Baca juga:  Penipuan Online Makin Marak, OJK Ingatkan Waspada di Media Sosial

Belakangan korban sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku dan menceritakan perbuatan GDT kepada kerabatnya.

Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus itu ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima. Polisi kemudian memeriksa korban dan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Baca juga:Temukan Video Mesum Suami dengan Selingkuhan di HP, Istri di Kupang Lapor Polisi

Polisi akhirnya mengamankan pelaku dirumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:  Langgar Kode Etik, Brigpol YM Resmi Dipecat dari Polres Rote Ndao

“Pelaku mengakui semua perbuatannya kalau ia sudah lama mencabuli korban dan bersetubuh dengan korban karena korban sudah lama tinggal di rumah pelaku,” ujar Rafael.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Kelapa Lima hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Ini Ciri Mayat Tanpa Identitas yang Ditemukan di Pantai Oebelo Kupang