BPN Sabu Raijua Digeledah Jaksa, Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Aset Pemkab

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua saat menggeledah Kantor BPN Sabu Raijua, Rabu, 30 April 2025 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sabu Raijua, Rabu, 30 April 2025.

Penggeledahan ini disebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua.

Baca juga:  MTQ ke-8 Tingkat Kabupaten Nagekeo Digelar di Mbay, Enam Kecamatan Ambil Bagian

Penggeledahan dilakukan sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 WITa hingga sekitar pukul 17.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Tatang Darmi melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, mengatakan dalam penggeledahan pihaknya menyita 16 dokumen dari BPN Sabu Raijua terkait kasus tersebut.

Baca juga:  Langgar Kode Etik, Brigpol YM Resmi Dipecat dari Polres Rote Ndao

Hendrik Tiip menjelaskan penggeledahan ini berdasarkan penetapan geledah dari Pengadilan Tipikor pada Negeri Kupang dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajari Sabu Raijua.

Baca juga:  Penipuan Online Makin Marak, OJK Ingatkan Waspada di Media Sosial

“16 bundel dokumen yang diamankan tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dalam tindakan penyidikan tersebut yang berkaitan dengan kepentingan Pembuktian Tindak Pidana dalam perkara ini,” pungkasnya.(*)