EXPONTT.COM – Setelah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, anggota DPRD TTS, JN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera yang dikonfirmasi menyebut, JN ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan, Senin 3 Mei 2021.
“Iya pak Jean langsung kita tahan usai menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” ungkap Iptu Hendricka, Senin 3 Mei 2021 malam.
JN dijerat menggunakan pasal 289 KUHP Sub pasal 281 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD TTS (2014-2019) yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Jean Neonufa dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca juga: Angka Pengangguran Muda di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara