Pada prinsipnya, menurut dia, pendelegasian pada wakil-wakil ketua untuk melaksanakan sidang tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat, sehingga pendelegasian tersebut tidak akan pernah diberikan karena sebagai ketua.
“Mereka mengakui saya sebagai ketua DPRD, tapi tidak boleh pimpin sidang, tidak akui pimpin sidang dasar apa, saya masih ketua DPRD yang sah, dari 7 poin mosi itu, tunjukkan siapa yang menyatakan saya bersalah,” tambah Yeskiel.
Akibat adanya mosi tidak percaya dari 23 anggota DPRD menyebabkan mandeknya jadwal sidang. Hal itu erat kaitannya karena sesuai tata tertib (tatib) harus quorum atau setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan, jika dihadiri separuh jumlah anggota rapat, maka mosi harus di cabut agar agenda sidang dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pelaku Tertangkap, Keluarga Nani Welkis: Hukum Berat Dia, Anak Kami Tidak Kembali Lagi
“Cabut dulu mosi agar sidang dapat berjalan. Kalau sidang ini dipaksakan berjalan maka dapat dikatakan ilegal. Siapa mau bertanggung jawab,” tutup Yeskiel.
Perseteruan 23 anggota dewan Kota Kupang dengan Ketua DPRD Kota Kupang kian sulit dan tidak menghargai aspirasi warga kota Kupang yang telah memilih para anggota dewan terutama yang berjumlah 23 orang. Namun seorang anggota dewan yang minta namanya tidak ditulis dalam warta ini,kepada EXPONTT pekan lalu menyatakan, ada beberapa anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang tidak sejalan dengan Ketua DPRD Yeskiel Loudou. ♦ wjr
Baca juga: Lagi, Nama Gubernur NTT Viktor Laiskodat Masuk Bursa Capres 2024








