EXPONTT.COM – Di tahun 2022 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil merealisasikan Rp2.932,79 miliar atau sebesar 136,80% dari target dengan pertumbuhan positif sebesar 11,98%.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar saat Media Gathering, Kamis, 19 Januari 2023, di Subasuka Paradise Kupang.
“Target penerimaan pajak untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp2.143,85 miliar. Dan sampai akhir tahun 2022, Kanwil DJP Nusa Tenggara berhasil merealisasikan sebesar Rp2.932,79 miliar atau sebesar 136,80% dari target dengan pertumbuhan positif sebesar 11,98%,” papar Syamsinar.
Baca juga:Kepala UPTD Taman Budaya: Kesenian Mampu Jawab Visi Misi Gubernur NTT
Kinerja penerimaan yang positif juga dicapai oleh KPP Pratama Kupang. Dari target penerimaan sebesar Rp1.069,70 miliar terealisasi sebesar Rp1.463,07 miliar atau sebesar 136,77%.
“Kinerja penerimaan yang positif di tahun 2022 ditopang oleh beberapa hal, antara lain dampak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penyesuaian tarif PPN menjadi 11%, kenaikan realisasi penyerapan APBN/APBD, serta kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP,” tutur Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.
Dalam kesempatan itu juga, Ayu menyampaikan, media saat ini memiliki peran yang sangat penting. Media sebagai perantara antara DJP dengan Wajib Pajak berperan sebagai jembatan informasi, sarana edukasi serta sosialisasi kebijakan perpajakan, pembentuk persepsi publik, dan sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik.
‘’Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada seluruh rekan media atas dukungan dan sinergi yang baik selama ini dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini akan terus berlanjut dan dapat ditingkatkan di masa datang sehingga masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkini seputar perpajakan,” tutup Ayu.(*)
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga: Integrasi NIK jadi NPWP, apakah semua orang harus bayar pajak?