Nekat Curi Ponsel Milik Dosennya, Seorang Mahasiswa di Kupang Ditangkap Polisi

curi hp di kota kupang
ilustrasi pencurian hp

EXPONTT.COM – Seorang mahasiswa berinisial GL ditangkap aparat kepolisian Polsek Maulafa, Kota Kupang, NTT.

Mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang ini ditangkap lantaran diduga mencuri handphone milik dosennya yang berinisial A.

Kapolsek Maulafa, AKP Jery Puling, Rabu 23 Juni 2021 mengatakan, pelaku ditangkap Selasa 22 Juni 2021 kemarin.

“Kita tangkap pelaku yang juga mahasiswa ini kemarin, sekitar pukul 11.30 Wita,” jelas AKP Jery.

Baca juga: Deklarasi Referendum Jokowi 3 Periode, Pengamat Politik Undana: Jelas Melanggar Konstitusi

Kasus ini bermula saat korban melapor ke Polsek Maulafa karena kehilangan ponsel dengan nomor laporan polisi:  LP/B/75/Vl/2021/SPKT/Sektor Maulafa, Polres Kupang Kota.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Pimpin Rapat Bersejarah: 108 Keputusan Siap Ubah Wajah Pembangunan Kota

Kasus ini lanjut AKP Jery terjadi di rumah korban di wilayah Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada 6 Juni 2021 lalu sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca juga:  Jalan GOR Flobamora Resmi Masuk Tahap Pembangunan

Kronologi kejadian berawal saat sang dosen menggelar sebuah acara di rumahnya. Saat itu, pelaku yang adalah mahasiswa hadir dalam acara tersebut.

Saat acara sedang berlangsung, dosen mengaku kehilangan ponsel miliknya.

Baca juga: Sato, Alat Musik Tradisional NTT yang Terancam Punah

Sang dosen pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Waspada! Akun Palsu Catut Nama Wali Kota Kupang, Janjikan Bantuan Fiktif ke Warga

A kemudian mendatangi Polsek Maulafa dan membuat laporan.

Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mengarah ke mahasiswa. Polisi pun mencari keberadaan pelaku dan membekuknya.

Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif, untuk mengetahui kronologi dan juga motivasi pencurian ini.

“Kita sudah tahan pelaku, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jery.