EXPONTT.COM – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menindaklanjuti kasus guru SMP berinisal C yang menghukum siswanya membenturkan kepala di tembok berulang kali.
“Kami sudah terima laporan dugaan oknum guru suruh benturkan kepala ke tembok. Kakak korban sudah buat laporan polisi,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, Sabtu 19 Februari 2022.
Korban IF sudah menjalani visum dan dari hasil visum menunjukan adanya benjolan di kepala korban.
Baca juga: Jaksa Agung Mutasi Kajati NTT Sebagai Kepala Pusdiklat Kejaksaan RI
Irwan mengatakan, anggotanya juga telah memeriksa Kepala Sekolah, guru pengawas dan saksi lain seperti rekan sekelas korban.
“Kita periksa saksi yang juga rekan korban yang melihat saat guru menyuruh korban membenturkan kepala ke tembok,” kata dia.
Menurut Irwan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terungkap bahwa guru C menyuruh siswa membenturkan kepala ke tembok berkali-kali.
“Hari Senin, korban disuruh benturkan kepala ke tembok 5 kali dan Selasa 5 kali. Pada hari Rabu, korban tidak masuk sekolah dan pada Kamis disuruh membenturkan kepala 100 kali dan guru minta diulangi,” tutur Irwan.
Oknum Guru ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik pun segera memanggil saksi-saksi lainnya, termasuk korban dan oknum guru.
“Kita akan panggil oknum guru dan kita periksa serta kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tayangan video berdurasi 44 detik yang menampilkan dua siswa SMP di Kabupaten Kupang, NTT dihukum gurunya dengan membenturkan kepala di tembok ruang kelas, viral di media sosial.
Belakangan diketahui salah seorang siswa yang berada di dalam video itu bernama IF (15), siswa kelas 9 SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
♦kompas.com
Baca juga: Palsukan Kartu Vaksin Untuk Dapat BLT, 2 Warga Kupang Ditangkap Polisi