Dua Hari Tak Pulang ke Rumah dan Mengaku Dicabuli, Siswi SMA di Kupang Laporkan Pacar ke Polisi

kupang
ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM – Seorang siswi SMA di Kabupaten Kupang, NTT mengadukan NAP (19) pemuda Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang atas kasus pencabulan.

Korban FYT (17) mengaku dicabuli hingga disetubuhi dalam dua hari di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang yakni Minggu 13 Februari dan Senin 14 Februari 2022.

FYT pun melalui ibunya YK (38) melaporkan kasus ini ke Polsek Kupang Timur dan telah ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/ 05/II/2022/Sek Kupang Timur/Res Kupang, tanggal 19 Februari 2022.

Baca juga: Oknum Guru yang Hukum Bentur Kepala Siswa di Kupang Bakal Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Visum

Kejadian ini bermula saat korban menjalin hubungan dengan pelaku sejak tahun 2019 lalu.

Lalu, pada Minggu 13  Februari 2022 sekitar pukul 15.00 wita, korban berpamitan kepada ibu kandungnya untuk mengerjakan tugas sekolah.

Namun korban tidak kembali dan pulang ke rumah hingga Senin 14 Februari 2022.

Baca juga: Palsukan Kartu Vaksin Untuk Dapat BLT, 2 Warga Kupang Ditangkap Polisi

Ibu korban pun mendapatkan informasi dari DS yang merupakan saudaranya jika korban diajak pelaku untuk menginap di rumah nenek pelaku di Desa Raknamo, Kabupaten Kupang.

Setelah bertemu, korban pun menceritakan jika pelaku mengajaknya bersetubuh sebanyak dua kali.

Atas kejadian ini pelapor pun ke kantor polisi di Polsek Kupang Timur untuk melaporkan peristiwa yang terjadi dan berharap untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Baca juga: Keluarga Tolak Permintaan Maaf Guru SMP di Kupang yang Hukum Benturkan Kepala Siswa di Tembok 100 Kali

Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra SPi MSi membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan dan pengaduan kasus ini.

“Sudah dibuatkan laporan polisi dan kita buat surat permintaan VER agar korban divisum,” ujar Kapolsek Kupang Timur, Minggu 20 Februari 2022.

Polisi sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita amankan pelaku dan sekarang sudah ditahan di sel Polsek Kupang Timur hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek. ♦digtara.com