Sidang Putusan Hotel Plago Labuan Bajo, PT SIM Menang Lawan Pemprov NTT

Majelis hakim kasus perdata gugatan PT SIM terhadap Pemprov NTT dan PT Flobamor / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang melalui majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan PT Flobamor terkait pemutusan perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) atau build operation transfer (BOT) pemanfaatan aset Pemprov di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah dibangun Hotel Plago.

Dalam sidang putusan e-court, Selasa, 14 November 2023, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua  Florence Katerina dididampingi hakim Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad Aries, menghukum Pemerintah Provinsi NTT selaku tergugat I dan PT. Flobamor selaku tergugat II untuk mengembalikan penggugat (PT SIM) sebagai mitra kerja sama BGS sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tertanggal 23 Mei 2014.

PN Kupang dalam perkara perdata Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG, majelis hakim juga menyatakan perjanjian antara PT SIM dan Pemprov NTT Nomor tersebut sah HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 adalah sah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT SIM.

Baca juga: Sidang Kasus Hotel Plago Capai Babak Akhir, Kuasa Hukum PT SIM Harap Keadilan

Berikut ini adalah kutipan amar putusan majelis hakim.

“Mengadili memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan/ atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama berupa bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai, (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).”

Majelis hakim dalam putusannya juga menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Baca juga:Setahun Tak Terima Gaji, Enny Anggrek Tetap Jalankan Tugas Sebagai Ketua DPRD Alor

“1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;

3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 antara Tergugat I dengan Penggugat;

4.Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan penggugat sebagai mitra kerja sama BGS;

5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 15 juta Rupiah kepada penggugat atas setiap hari keterlambatan apabila para tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);

6.Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;

7.Menghukum para Tergugat uantuk membayar biaya perkara sejumlah 465 juta Rupiah.”♦gor

Baca juga:Tiga Pemegang Saham Seri B Bank NTT Siap Membayar Ganti Rugi Kepada Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi