Minta Berkas Perkara Marten Konay Segera P21, Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi Jilid VI

Atas: Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan saat gelar aksi di depan Kejari Kota Kupang, bawah: Kasi Pidum Kejari Kota Kupang saat beraudiens dengan kuasa hukum keluarga Roy Bolle Amalo dan Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan / foto: Gorby

EXPONTT.COM, KUPANG – Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi damai jilid VI di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis, 11 Januari 2024.

Aliansi Peduli Kemanusiaan menuntut Kejari Kota Kupang untuk segera memproses berkas perkara Marten Konay dalam kasus penyerangan di depan kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang yang menyebabkan meninggalnya Roy Herman Bolle Amalo pada 15 September 2023 lalu.

Baca juga:  Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

Dalam aksinya, massa yang terdiri dari keluarga, sahabat, simpatisan dan BEM Nusantara NTT, menyampaikan empat poin tuntutan, diantaranya:

Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Tinjau Balai Teknologi Tepat Guna di Desa Noelbaki

1. SEGERA P21 BERKAS PERKARA TERSANGKA MARTEN KONAY CS DALANG PEMBUNUHAN ROY HERMAN BOLLE AMALO!

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

2. APALAGI YANG HARUS DILENGKAPI? BUKTI BUKTI SUDAH JELAS, PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN TERSANGKA SUDAH DIUJI MELALUI PRAPERADILAN!

3.JANGAN ADA UPAYA OKNUM KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG UNTUK MENGHAMBAT PROSES PERAMPUNGAN BERKAS PERKARA TERSANGKA MARTEN KONAY CS DALANG PEMBUNUHAN ROY HERMAN BOLLE AMALO!

4. COPOT SEMUA OKNUM KEJAKSAAN YANG MENCOBA MENGHAMBAT PROSES PERAMPUNGAN BERKAS PERKARA TERSANGKA MARTEN KONAY CS DALANG PEMBUNUHAN ROY HERMAN BOLLE AMALO!

Baca juga: Normal Hingga Awas, Ini Penjelasan 4 Macam Status Gunung Berapi

Beberapa saat aksi digelar, pihak Kejari Kota Kupang menerima massa aksi untuk beraudiens dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang.♦gor

Baca juga: Naik Level, Gunung Lewotobi Laki-Laki Berstatus Awas, Masyarakat Diminta Lakukan Ini