Polisi Ungkap Motif 9 Pemuda di Alor Keroyok Pelajar Hingga Tewas

ilustrasi pengeroyokan
ilustrasi pengeroyokan

EXPONTT.COM, KUPANG – Polres Alor telah menahan sembilan tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pelajar hingga meninggal dunia di Kabupaten Alor.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman mengungkapkan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Alor mengungkap motif kasus ini. Disebutkan, pengeroyokan yang terjadi di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, NTT, dipicu salah satu pelaku yang tidak terima dimaki oleh korban.

“Motifnya karena awalnya pelaku Guterres dimaki oleh korban,” ujar Kapolres Alor, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca juga:  MTQ ke-8 Tingkat Kabupaten Nagekeo Digelar di Mbay, Enam Kecamatan Ambil Bagian

Usai dimaki oleh korban, pelaku Guterres kembali ke rumahnya lalu memberitahukan ke pelaku lainnya. “)emudian (para pelaku) menuju korban lalu mengeroyok korban hingga korban sekarat dan dibawa ke rumah sakit,” tambah Kapolres Alor.

Kesembilan pelaku sudah ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku dewasa dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang RI dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subs pasal 170 ayat (2) KUHP.

Baca juga:  Langgar Kode Etik, Brigpol YM Resmi Dipecat dari Polres Rote Ndao

“Untuk pelaku anak dibawah umur akan diberlakukan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandas Kapolres Alor.

Baca juga:  Sempat Terancam Putus Sekolah, Murid MIS di Nagekeo Dapat Beasiswa Yayasan Sieben Aehren Jerman

Agustinus Ratu (18), seorang pelajar SMA di Kabupaten Alor, NTT tewas pasca dianiaya sejumlah pemuda pada Rabu, 22 Januari 2025 petang.

Korban dikeroyok oleh GK alias Guterres, ML alias Teku, YK alias Anis, BM alias Slebor, FF alias Lani, RM alias Rey, NM alias Metan, DM alias Vian dan MP alias Matias.

Kronologi

Salah seorang saksi mata, Ardi Elimelek Sia mengaku pada Rabu, 22 Januari 2025 petang sekitar pukul 16.00 WITA, dirinya bersama korban serta Isak Prabila dan Janu sedang duduk minum minuman keras (miras).