EXPONTT.COM, KUPANG – Masa Kontrak Kantor Dinas Sosial Kota Kupang yang terletak di Jalan SK Lerik, Kota Kupang, akan segera berkahir pada Januari 2023, meski begitu belum ada kejelasan terkait perpanjangan kontrak maupun dimana Kantor Dinas Sosial akan dipindahkan.
Kepala Dinas Sosial, Lodiwyk Djungu Lape, S. Sos., dalam sambungan telepon, Rabu 11 Januari 2023 menyebut, masa kontrak Kantor Dinas Sosial Kota Kupang akan berakhir 31 Januari 2023 mendatang.
Terkait perpanjangan kontrak gedung kantor Dinas Sosial, Lodiwyk mengaku tidak ada anggaran dan tidak dianggarakan pada Sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Lodiwik juga menyebut Dinas yang dipimpinya itu akan berpindah ke Fatukoa di ke Gedung Panti Sosial milik Dinas Sosial Kota Kupang.
Baca juga:Baliho Tolak Anies Baswedan Muncul di Kota Kupang, Nasdem NTT Angkat Suara
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, menyebut sebelum Sidang Anggaran Murni 2023, Komisi IV telah melakukan rapat koordinasi dan juga melakukan kunjungan ke Dinas Sosial.
“Kami sudah menuangkan dalam rekomendasi Komisi IV untuk segera dianggarakan pembangunan gedung untuk kantor Dinas Sosial dan jika memang dalam waktu dekat tidak bisa dilakukan maka harus dicarikan gedung yang cukup representatif, yaitu di gedung ex-Rujab Walikota Kupang yang berada di jalan W.R Mongonsidi yang saat ini digunakan UPT Lampu, sehingga nantinya UPT lampu bisa berpindah ke gudang beras milik pemkot yang juga aman untuk menyimpan peralatan lampu,” katanya, 11 Januari 2023.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang itu mengaku pembahasan terkait gedung bagi Dinas Sosial tidak masuk dalam pembahasan di Sidang Anggaran Murni 2023 karena keterbatasan waktu.
“Sehingga hal yang tidak masuk dalam rencana anggarkan luput dari perhatian DPRD Kota Kupang,” ungkapnya.
Menurutnya, jika memang tidak ada gedung yang tersedia, sebenarnya harus ada pembahasan di Sidang anggaran murni mengenai biaya kontrak gedung bagi Dinas Sosial.
Baca juga:KPU NTT Lakukan Penataan Dapil Pemilu Legislatif 2024: Kabupaten Kupang Berkurang 5 Kursi
Terkait wacana Dinas Sosial yang akan berpindah di Kelurahan Fatukoa, Walde dengan tegas menolak wacana tersebut. Dirinya meminta Penjabat Wali Kota Kupang untuk memperhatikan agar bisa memberikan gedung yang representatif bagi Dinas Sosial di tengah kota.
“Karena kita tahu Dinas Sosial berkaitan dengan urusan publik dan akses layanan masyarakat, sehingga jika Dinas Sosial pindah ke Fatukoa sesuai wacana tersebut, maka ini akan menyulitkan warga Kota Kupang untuk mengakses layanan pada dinas ini. Sangat sulit, misalnya warga dari Lasiana harus jauh sampai di Fatukoa,” katanya.
Ditambah lagi, lanjut Walde akses angkutan umum menuju fatukoa yang minim dan selama ini terkenal dengan daerah yang kurang aman. “Tidak adanya jalur angkutan umum dan keamanan juga harus dipikirkan pemerintah Kota Kupang jika akan menempatkan Dinas Sosial di Fatukoa,” tandasnya.♦gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga: PPKM Dicabut, Kadis Pariwisata NTT Optimis Kunjungan Wisatawan Naik di 2023