Meski Ada Kesalahan Penganggaran, Pemkot Kupang Tetap Raih Opini WTP

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi saat menyerahkan LHP BPK atas LKPD Kota Kupang Tahun 2023 kepada Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin, 10 Juni 2024 / foto: PKP

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang untuk kelima kalinya secara beruntun berhasil mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin, 10 Juni 2024 mengatakan, walaupun telah memperoleh opini WTP, namun masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023 yang perlu ditindaklanjuti, seperti kesalahan penganggaran.

Kesalahan penganggaran yang dimaksud diantaranya, masih ditemukan alokasi kegiatan yang dianggarkan bukan pada belanja yang seharusnya, kemudian kelebihan pembayaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang sifatnya berulang seperti pembayaran gaji dan tunjangan kepada pensiunan.

Baca juga: Gubernur NTT Sebut Raihan Opini WTP Bukan Prestasi

Selain itu, terjadi juga kesalahan pelaksana tugas belajar, belanja honorarium dan perjalanan dinas.

Kesalahan juga terjadi pada pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), antara lain penganggaran tidak sesuai klasifikasi belanja dan pelaporan yang belum tertib serta kekurangan volume pekerjaan yang berasal dari belanja modal.

Slamet Riyadi menagatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dimana standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.

Baca juga: Pemprov NTT Catat Opini WTP Sembilan Tahun Beruntun

Pada kesempatan yang sama Slamet juga mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkot Kupang yang mengalami peningkatan.

Pada semester II tahun 2023 lalu persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkot Kupang masih di angka 55,80 persen.

Namun pada semester I tahun 2024 lalu mengalami peningkatan signifikan menjadi 62,15 persen atau naik 6,35 persen. Meskipun diakuinya masih di bawah target tindak lanjut rekomendasi yakni 75 persen.

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT atas kerja keras dan dedikasinya dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Kupang.

Menurutnya pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KUB Bank NTT dan Bank DKI Masuk Tahap Uji Kelayakan, Tanda Tangan SHA Bulan Agustus

Lebih lanjut dikatakan laporan hasil pemeriksaan ini tidak hanya merupakan bentuk pengawasan eksternal, namun juga menjadi acuan bagi Pemkot Kupang untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

“Kami menyadari bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi cermin atas kinerja kami selama satu tahun anggaran. oleh karena itu, temuan-temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK akan kami tindaklanjuti dengan serius,” pungkasnya.(PKP)

Baca juga: Elektabilitas Melki Laka Lena Tertinggi versi Survei Charta Politika Indonesia