EXPONTT.COM, KUPANG – Dalam rangka mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Plikada) Serentak 27 Novemver 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang membuka pelayanan perekaman KTP di hari libur.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, mengatakan, pelayanan di hari libur ini merupakan dukungan nyata Pemerintah Kota Kupang dalam meyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Seperti diketahui, KTP elektronik merupakan syarat pemilih untuk bisa menggunakan hak suara di pemilu.
“Untuk itu pemerintah kota membuka pelayanan ini. Yang belum memilki KTP silahkan gunakan kesempatan ini agar bisa ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi,” ujar Angela, Jumat, 26 September 2024.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memilki KTP Elektronik dan yang akan berusia 17 tahun untuk juga memanfaatkan Pelayanan di hari libur ini.
Pelayanan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat Kota Kupang bisa diakses langsung dengan mendatangi kantor Dukcapil Kota Kupang.
“Jadi tidak ada alasan waktu karena kerja atau sekolah, karena kami siap melayani di hari libur. Mulai Sabtu besok hingga tanggal 27 November silahkan ke Dukcapil,” pungkasnya.(*)