Main 2 Kaki di Pilkada, Sefrit Na’u Anggota DPRD TTS yang Baru Dilantik Terancam di PAW

Sefrit Na'u / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Politikus Partai Hanura, Sefrit Na’u yang baru saja dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 19 Agustus 2024, terancam diganti atau di Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Hanura.

Sefrit Nau diberikan Surat Peringatan (SP1) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura NTT karena dinilai tidak taat terhadap instruksi dan perintah partai terkait pilkada dengan menyatakan tidak akan mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS yang diusung Partai Hanura, yakni pasangan Salmun Tabun dan Marten Tualaka.

Sefrit bahkan secara terang-terangan mendukung calon Bupati TTS yang diusung partai lain, yakni Eduard Markus Lioe atau yang lebih akrab disapa Bouce Lioe.

Sekretaris DPD Hanura NTT, Elias Koa, menuturkan, dari berbagai informasi yang telah dihimpun DPD Hanura NTT, Sefrit Na’u diketahui mengundang calon Bupati TTS yang diusung partai lain, yakni Buce Lioe di acara syukuran pelantikannya sebagai DPRD Kabupaten TTS, bahkan diberikan sambutan dengan pengalungan khusus kepada calon bupati itu.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Minta OPD Pakai Produk Lokal NTT, Akan Keluarkan Surat Edaran

“Dia juga berikan panggung yang seluas-luasnya kepada calon bupati itu di acaranya dengan menyebut sebagai cakada yang baik dan sebagainya. Sedangkan calon Wakil Bupati TTS yang diusung Hanura tidak diundang ke acara itu,” jelas Elias saat konferensi pers, Selasa, 21 Agustus 2024.

Buce Lioe sendiri sebelumnya juga merupakan kader Hanura. Dirinya bahkan juga terpilih sebagai anggota DPRD NTT pada Pileg 2024 lalu di Dapil TTS dari Partai Hanura. Pasca menyatakan maju ke Pilkada TTS, Buce mengundurkan diri dari partai yang telah membesarkan namanya.

Baca juga:  Seleksi Sekda Kota Kupang Masuk Tahap Konsultasi BKN

Elias menjelaskan, terdapat empat tahapan dalam pemberian sanksi oleh partainya kepada kader, yakni SP1, SP2, nonaktif dan pencabutan KTA. “Tetapi bisa juga SP1 langsung diberhentikan tergantung tingkat kesalahan, karena ini berkaitan dengan Pilkada, maka tidak boleh bermain dua kaki, atau tiga kaki,” ujarnya.

Menurut Elias, apa yang dilakukan Sefrit Na’u tidak memiliki moral dan etika yang baik, bahkan terkesan membangkang serta tidak loyal terhadap partai Hanura. Untuk Sefrit Na’u, Partai Hanura memberikan SP1. “Tapi tidak tutup kemungkinan jika dia di PAW,” ungkapnya.

Sefrit Na’u diketahui sebelumnya telah menjadi anggota DPRD Kabupaten TTS selama empat periode dari Partai PKPI. Di Pileg 2024 dirinya berpindah ke Partai Hanura dan kembali lolos sebagai anggota DPRD TTS dari dapil TTS II.

Sekretaris Hanura NTT, Elias Koa mengatakan, pemberian sanksi kepada kader Hanura di TTS ini sesuai dengan arahan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang pada Rapat Pimpinan Nasional Hanura, 18-20 Agustus 2024 lalu.

Baca juga:  Erwin Gah Berbesar Hati, PMI Kota Kupang Siap Tinggalkan Gedung Milik Pemkot

 

“Beliau minta agar seluruh kader taat asas, taat struktur, satu komando untuk menangkan pilkada serentak melalui calon-calon yang diusung dan didukung Partai Hanura,” imbuhnya.

Kepada para kader dan anggota DPRD dari Partai Hanura di seluruh NTT, Elias mengimbau untuk tahu diri dan tahu menempatkan diri dalam perhelatan politik serta mendukung calon kepala daerah dari Partai Hanura.

“Ini bukan sekadar memberikan surat peringatan pertama, tetapi imbauan sekaligus kepada yang lain agar tidak melakukan hal yang sama,” tegas Elias.

Ia juga menambahkan Partai Hanura tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap kader yang melakukan kesalahan serupa.

“Kita tidak perlu bukti, cium bau saja bisa kita pecat,” pungkasnya.♦gor