EXPONTT.COM – Gubernur NTT 2018-2023, Viktor Bungtilu Laiskodat menjadi satu-satunya gubernur yang maju dan telah terdaftar untuk bertarung berebut kursi di DPR RI atau menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024.
Melansir infopemilu.kpu.go.id yang diakses pada Minggu 20 Agustus 2023, terdapat 7 kepala daerah dan wakilnya yang akan bertarung memperebutkan kursi DPR, di antaranya:
Gubernur
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Dapil NTT II (Partai NasDem)
Baca juga: LPSK Buka Pendaftaran Anggota 2024-2029, Catat Syarat dan Tanggal Pendaftarannya
Wakil Gubernur
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dapil Jawa Barat VIII (PPP)
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Dapil Lampung II (PKB)
Bupati
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Dapil Banten I (Partai Demokrat)
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, Dapil Sumatera Selatan II (PAN)
Wali Kota
Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Dapil Jambi (Partai NasDem)
Baca juga: Raja Larantuka Don Martinus DVG Mendoakan Gubernur NTT 2024 Frans Aba Terpilih
Wakil Walikota
Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman, Dapil Maluku Utara (PKB)
Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga:Ketua DPRD NTT Harap Penjabat Gubernur NTT Punya Inovasi di Bidang Fiskal
Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.
Diatur juga anggota Polri dan TNI juga harus mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.
Sedangkan mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg.
Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.♦gor
Baca juga: Melki Laka Lena Didorong Golkar Maju Pilgub, Josef Nae Soi: Saya No Comment