Kronologi Empat Pemuda di Sumba Timur Ditangkap Polisi karena Palsukan Uang

ilustrasi ditangkap polisi

EXPONTT.COM – ANLM, IPH, DPP dan ASM warga Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu oleh polisi.

Kasus ini berawal pada Sabtu 1 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 wita. Saat itu Ferdi Ndapanamung alias Ferdi datang ke warung milik Soleman Ndelu Ndamayang alias Leman untuk membeli rokok.

Ferdi menggunakan satu lembar uang pecahan Rp 100.000 dan dilayani oleh orang tua pemilik warung Bomba Tipa alias Mama Tipa.

Baca juga: Bendungan Kolhua Segera Dibangun Tahun 2022, Kini Dalam Tahap Studi Amdal dan Sertifikasi Desain

Melihat ada orang yang belanja di kios, korban kemudian pergi ke kios miliknya dan saat itu Mama Tipa memberikan uang yang dipakai membeli rokok.

Korban kemudian curiga karena melihat uang yang digunakan Ferdi membeli rokok mirip dengan uang palsu yang hendak korban gunakan untuk membeli bensin.

Korban pun bertanya kepada Ferdi dari mana mendapatkan uang tersebut. Ferdi pun lantas mengaku disuruh rekannya dan menunjuk tersangka ANLM dan IPH.

Baca juga: Alex Ofong: Bupati Lembata Thomas Ola Gagal Paham

Korban bersama Ferdi kemudian menemui kedua tersangka.

Kemudian datang Melkianus Lu Mada alias Yanus dan Erik Bidi Kondawahula alias Erik. Korban bertanya alasan ANLM belanja dengan uang palsu, namun dia membantah. Ia mengaku kalau uang yang dipakai adalah uang hasil jualan ayam.

Korban bersama Yanus dan Erik membawa Ferdi serta tersangka ANLM serta IPH beserta barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ke Polsek Lewa.

Saat diperiksa polisi, IPH mengaku memberikan satu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 kepada tersangka ANLM untuk membeli rokok.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Nani Welkis Menilai Hukuman Tinus Tanaem Belum Setimpal

Namun karena takut ketahuan lembaran uang tersebut palsu, tersangka ABLM menyuruh dan memberikan kepada Ferdi untuk membeli satu bungkus rokok di kios milik korban.

Dalam perkembangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASM di mess SD Inpres Piduwacu di Desa Daha Elu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

ASM memalsukan uang rupiah menggunakan satu unit printer, satu penggaris besi, satu pisau cutter, serta satu rim kertas ukuran 215 x 330 mm.

Baca juga: Varian Omicron Tidak Bisa Diobati dengan Obat Warung, Ini Penjelasan Dokter