900 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen Masuk Waingapu, Ini Kata Pemiliknya

sumba timur
900 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen Masuk Waingapu, Ini Kata Pemiliknya / foto : katantt.com

EXPONTT.COM – Ratusan box berisi daging babi beku tanpa dokumen lengkap masuk ke Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Minggu 3 April 2022.

Daging yang beratnya mencapai 900 kilogram itu didatangkan dari Denpasar, Bali.

Melansir kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu pada Selasa 5 April 2022, membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Salfredus, saat ini persoalan ini masih ditangani kantor Karantina Pertanian Wilayah kerja Waingapu dan belum ditangani pihak kepolisian.

Baca juga: Blokade Sejumlah Kantor Pemerintahan dan Fasilitas Kesehatan di Malaka Sudah Dibuka Kembali

Salfredus menyebut, daging babi itu didatangkan menggunakan KM Awu, rute Surabaya-Waingapu.

Kapal yang mengangkut daging babi itu bersandar elabuhan Nusantara Kota Waingapu, pada Minggu 3 April 2022 tengah malam atau sekitar pukul 23.30 WITA.

Setelah manifest boks turun, dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa KSOP Pelabuhan Waingapu, Pos Angkatan Laut Waingapu, KPPP Laut Pelabuhan Waingapu dan Karantina Pelabuhan Waingapu.

Baca juga:  UNISAP Kupang akan Punya Program Magang di Jepang, Hasil Kolaborasi Forum Pemuda NTT dan Duta Mandiri Indonesia

Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan boks daging babi milik Toko Simpang Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat dengan pemilik Alfred.

Baca juga: Kunjungi SMPK Santo Yoseph Kupang, Gubernur NTT Minta Siswa-Siswi Pertimbangkan Masuk SMA, Ini Alasannya

Kemudian, ada 13 boks daging babi milik Toko Nusantara Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Pada Senin 4 April 2022 subuh, barang tersebut disita dan dibawa ke kantor karantina Pelabuhan Waingapu guna dilaksanakan pengecekan ulang.

Selanjutnya, 22 boks daging babi beku ini dititipkan ke freezer gudang Toko Nusantara, untuk menunggu perizinan dari Dinas Peternakan dan pengecekan laboratorium dengan estimasi waktu tiga hari.

Pemilik Daging Babi Diperiksa

Petugas memanggil pemilik dan pemasok daging babi beku tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada Senin 4 April 2022.

Baca juga: Tak Dapat Moke, Sejumlah Pemuda di Kota Kupang Rusak dan Jarah Uang Kios

Debby Riwong (77), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kamalaputih, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur selaku pemilik mengaku lalai dan membuat surat pernyataan.

Baca juga:  Forum Pemuda NTT dan 600 Pelajar Kota Kupang Gelar Aksi Tanam Pohon

Ia memberikan klarifikasi terkait pemasukan daging babi miliknya yang diamankan dan disegel oleh pihak Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Waingapu pada 3 April 2022.

Debby mengaku daging babi tersebut berasal dari Bali yang diturunkan melalui KM Awu pada tanggal 3 April 2022, yakni sebanyak 900 kilogram.

Daging babi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pemasukan karena dokumen tersebut masih dalam proses pengurusan di Bali.

Baca juga: Rudapaksa Anak Angkat Berulang Kali, Pria di Kota Kupang Diamankan Polisi

Dia juga telah membuat surat pernyataan dan ditanda tangani sejumlah saksi yakni pihak Karantika Pertanian Wilayah kerja Waingapu, KP3 Laut Waingapu Brigpol Albertus BBT, KSOP Waingapu Adi Prajitno. Lalu, Pos AL Waingapu Serka Firman AR, Satpol PP Kabupaten Sumba Timur Karumbu K Nau, Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur Steven Moses Djara Bonga, serta pemilik Debby Riwong.

Baca juga:  Percepat Investasi di NTT, Gubernur Melki Laka Lena Minta Pembentukan Gugus Tugas

Instansi terkait juga menggelar rapat antar tentang masuknya daging babi di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Usaha percepatan untuk pemasukan babi akan dilakukan pengurusan administrasi di daerah asal.

Pemilik dilarang untuk membuka segel tanpa sepengetahuan petugas karantina, serta dibuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, apabila dilakukan di kemudian hari maka akan dituntut sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Blokade Sejumlah Kantor Pemerintahan dan Fasilitas Kesehatan di Malaka Sudah Dibuka Kembali

“Penanganan oleh Balai Karantina dan bukan oleh kepolisian. Sepertinya sudah dilakukan mediasi. Namun pemasok diberi waktu tiga hari melengkapi dokumen. Jika tidak dilengkapi hingga batas waktu tersebut, maka daging bisa dimusnahkan atau dipulangkan,” kata Salfredus.

Baca juga: Ini Ciri Mayat Tanpa Identitas yang Ditemukan di Pantai Oebelo Kupang