EXPONTT.COM, KUPANG – Sidang sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kerugian keuangan negara Rp50 miliar, dengan terdakwa Harry Alexander Riwu Kaho, kembali berlanjut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jumat, 24 April 2026.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli menghadirkan Ahli Hukum Perdata, Agustinus Hedewata dan Ahli Hukum Pidana, Dr. Mikael Feka yang dihadirkan Kuasa Hukum Alex Riwu Kaho, George Nakmofa.
Dalam sidang, Agustinus Hedewata menyebut, di dalam bisnis dikenal adanya prinsip keputusan mengandung risiko atau “no business no risk”.
Dirinya berpandangan, kepala divisi dalam sebuah perseroan yang menyetujui investasi untuk pengembangan bisnis tidak bisa berdiri sendiri, pasalnya kajian terhadap rencana investasi yang diterima kepala divisi didapatkan dari analis dan telah melewati tahapan yang berjenjang.
Untuk itu, tanggung jawab hukum tidak bisa dibebankan kepada kepala divisi, namun kepada analis yang melakukan analisis.
“Analis yang bertanggung jawab karena ada pembagian tugas dan wewenang. Jika terjadi kesalahan analisis, maka yang bertanggung jawab adalah analis,” jelas Agustinus.
Agustinus Hedewata berpandangan, analis juga menjadi bisa menjadi korban dari perusahaan yang menjual surat berharga jika mendapat data penilaian dan dokumen yang tidak valid atau direkayasa.
“Jika perusahaan memberikan data yang tidak benar dan dianggap valid oleh analis, maka analis adalah korban. Selanjutnya disusul kepala divisi juga menjadi korban, karena bergantung pada hasil analisis tersebut,” terang Agustinus.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, Dr. Mikael Feka, berpandangan seseorang tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana apabila tidak ada unsur kesengajaan, terlebih jika kesalahan bukan berada pada kewenangannya.
Menurut pakar pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang ini, kesalahan analisis dalam sebuah proses investasi tidak serta-merta membebankan tanggung jawab hukum kepada pejabat pengambil keputusan.
Hal itu karena pengambil kebijakan tidak memilki kewenangan untuk menganalisis. Sebaliknya jika sang pembuat keputusan membuat analisisnya sendiri, maka dia telah melangkahi kewenangannya.
“Analisa yang salah oleh seorang analis sebagaimana tugasnya, maka pejabat yang mengambil keputusan tidak serta merta dimintai pertanggung jawaban hukum jika dampak itu bukan pada ruang lingkup tugas dan kewenangannya,” jelas Mikael Feka yang telah menjadi ahli sebanyak 556 kali dalam persidangan.
Lebih lanjut, Mikael Feka menjelaskan, hanya karena seseorang memilki kewenangan, bukan berarti seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Rumus penjatuhan pidana itu, harus ada perbuatan pidana ditambah kesengajaan ditambah secara melawan hukum minus alasan menghapus pidana yang merumuskan seseorang dapat dipidana,” pungkasnya.
Terkait pandangan yang disampaikan ahli, kuasa hukum Alex Riwu Kaho, George Nakmofa menyimpulkan, dalam kasus MTN Bank NTT, Alex Riwu Kaho tidak bisa diminta pertanggungjawaban hukum.
Hal itu karena kewenangan yang dimiliki oleh Alex Riwu Kaho sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT terbatas pada pengambilan keputusan, bukan untuk menganalisis.
“Karena jual beli di pasar modal tidak hanya melibatkan penerbit (surat berharga) dan pembeli namun ada melibatkan OJK sebagai pengawas, lembaga penunjang pasar modal dan lembaga profesi pasar modal, serta agen pemantau,” jelasnya.
Menurut George Nakmofa, kliennya dalam kasus ini merupakan korban karena lembaga-lembaga yang disebutkannya terlibat dalam pasar modal tidak bisa menjamin investor dalam hal ini Bank NTT. Hal itu karena PT. SNP yang ternyata telah bermaslaah sejak tahu 2011 lolos dari pengawasan.
“Sepanjang ini OJK dimana? Sehingga yang korban adalah investor. Selama ini yang korban bukan Bank NTT saja, jumlah miliaran, bahkan triliun. Yang korban bukan Bank NTT saja, tapi juga Pak Alex sendiri,” ujarnya.♦gor








