Keluarga Tolak Permintaan Maaf Guru SMP di Kupang yang Hukum Benturkan Kepala Siswa di Tembok 100 Kali

tangkapan layar video yang menunjukan dua siswa SMP di Kabupaten Kupang dihukum membenturkan kepala di tembok

C juga beranggapan kalau sanksi membenturkan kepala ke tembok merupakan pilihan siswa karena buku dihilangkan dan orangtua tidak pernah datang memenuhi kewajibannya.

“Tidak ada pengulangan hukuman dan sangat tidak manusiawi kalau sanksi itu dilakukan hingga 100 kali. Saya juga punya anak dan hanya puluhan kali,” kata dia.

Saat IF dan YS menjalankan sanksi, disaksikan oleh 34 siswa kelas IX dan ada siswa yang merekam dan mengambil gambar hingga viral di media sosial.

Baca juga: Jaksa Agung Mutasi Kajati NTT Sebagai Kepala Pusdiklat Kejaksaan RI

Belakangan sanksi ini mendapat protes dari orangtua siswa sehingga melaporkan ke Polres Kupang.

Dia mengaku telah diperiksa Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang. Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah melakukan pendekatan dengan korban dan meminta maaf.

C dan kepala sekolah serta para guru mendatangi rumah IF untuk melakukan pendekatan dan meminta maaf. Bukan hanya pihak sekolah yang ke rumah korban tetapi juga ikut sertaKepala Desa.

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual-Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

“Kami sudah minta maaf tetapi kami ditolak serta orangtua berkeinginan tetap diproses hukum,” ujar C.

“Saya juga sudah di-BAP di dinas. Polisi juga sudah panggil dua saksi. Dinas sudah membentuk tim,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan dua siswa SMP yang dihukum membenturkan kepala di tembok yang terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.

Baca juga: Truk Ekspedisi Tabrak Honda Supra di Manggarai, 1 Tewas, 1 Patah Tulang

Diketahui salah satu siswa yang berada dalam video yang berdurasi 44 detik itu berinisial IF (15), siswa kelas 9 SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Keluarga IF yang tak terima perlakuan terhadap IF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang.

“Kami sudah lapor di Polres pada 13 Februari 2022 lalu, dengan laporan Nomor:LP/B/34/II/2022/NTT/Polres Kupang,” kata kakak sepupu IF, Dolu Yason Lau, dilansir dari kompas.com. Rabu (16/2/2022) petang.

Yason mengatakan, dalam video itu IF disuruh membenturkan kepala sebanyak 100 kali ke tembok oleh guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani berinisial KL.
kompas.com

Baca juga:Siswa SMP di Kupang Dihukum Bentur Kepala 100 Kali ke Tembok, Keluarga Lapor Polisi