EXPONTT.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, NTT, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Tahun Anggaran 2020, Kamis 15 September 2022.
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan menyebut, ketiga tersangka diketahui berinisial PLT yang merupakan bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan PIG yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, atau Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Cornelis Oematan mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, dan berdasarkan dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka.
Baca juga:Klasemen Grup El Tari Memorial Cup 2022 Lembata, 8 Tim Sudah Lolos ke Fase Gugur
Cornelis mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.
“Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB. Sedangkan terhadap dua orang tersangka lain yakni, PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Cornelis S. Oematan.
Dia menambahkan, posisi kasusnya berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan relokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sebesar Rp6.482.519.650, yang diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.
Dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga (BTT) oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Menjadi 14 Orang
Kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban, namun tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
Menurut Cornelis S. Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.
Baca juga:Protes Perbup, Ratusan Nakes RSUD Bajawa Geruduk Rumah Jabatan Bupati Ngada