Korupsi Lahan Labuan Bajo: Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara

Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo. (antaranews)

EXPONTT.COM – Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Mantan Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch. Dula, divonis tujuh tahun penjara, karena terbukti terlibat korupsi lahan di Labuan Bajo, yang merugikan negara Rp 3 triliun.

Selama proses persidangan berlangsung terdakwa Agustinus Ch. Dulla, mantan Bupati Manggarai Barat dua periode itu mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang.

Vonis terhadap Agustinus, dibacakan oleh mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu 30 Juni 2021. Sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua Mejelis Hakim Wari Juniati didampingi Ibnu Choliq dan Gustaf Marpaung.

Baca juga: RT 11 Kelurahan Fatululi Lock Down 10 Orang Positif Covid-19

Hakim dalam amar putusannya menetapkan terdakwa Agustinus secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Baca juga: Kasus Korupsi Labuan Bajo: Mantan Bupati Manggarai Barat Dituntut 15 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” sebut Majelis Hakim dalam amar putusannya. Terdakwa Agustinus juga divonis tetap berada di dalam tahanan.

Baca juga:  Penipuan Online Makin Marak, OJK Ingatkan Waspada di Media Sosial

Vonis hukuman dijatuhkan Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Baca juga:  Ajak Semua Etnis Bersatu, Christian Widodo Dorong FPK NTT Jadi Motor Harmoni di Kupang

Terhadap putusan hakim ini, tim JPU Kejati NTT beranggotakan Hery C Franklin, Hendrik Tiip, Hero Ardi dan Emerensiana Djehamat, masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Pandawa Agri Indonesia Berinovasi Bersama Petani Irigasi Mbay Menuju Peningkatan Produksi Padi

Terdakwa Agustinus melalui penasihat hukumnya Jefry Samuel, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Baca juga:  Sempat Terancam Putus Sekolah, Murid MIS di Nagekeo Dapat Beasiswa Yayasan Sieben Aehren Jerman

Diketahui, kasus dugaan jual beli tanah negara tersebut berawal dari laporan masyarakat ke pihak Kejati NTT.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejati NTT telah memeriksa 100 saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Jaksa juga telah menahan 17 orang sebagai tersangka, termasuk Agustinus Ch. Dula terkait kasus dugaan korupsi lahan seluas 30 hektare di Labuan Bajo.

Baca juga: Pemprov Tetapkan Pulau Semau Jadi Lokasi Pilot Project Budidaya Kerapu dan Kakap

kompas.com