EXPONTT.COM – Inspektorat Kota Kupang tengah mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) tang melibatkan Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamin Hendrik Ndapamerang alias BHN.
Melansir rakyatntt.com, Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frangky Amalo mengatakan, pemeriksaan terhaap BHN dilakukan selama 10 hari terhitung sejak Jumat 8 April 2022. Selanjutnya, proses Laporannya selama 15 hari.
“Sesuai arahan pak Walikota dan pak Sekda, segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh terlalu lama, sehingga Inspektorat akan melaksanakan tanggung jawab pemeriksaan tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan progres, sebab hal ini tidak boleh ditutupi karena ada barang buktinya berupa uang sebesar Rp15.000.000 yang ada di ruangan beliau,” jelas Frangky, 8 April 2022.
Baca juga: Pertanyakan Komitmen Kejagung, TPDI Minta Jaksa Kundrat Mantolas Dipidana
Menurut Amalo, kewenangan Inspektorat adalah memeriksa Benyamin terkait proses administrasi. Sementara untuk pidana, menjadi ranah kejaksaan.
“Kita akan mengacu pada beberapa hal, yakni pertama Undang-undang ASN, dan berikutnya berkenaan dengan PP 94 Tahun 2001 menyangkut disiplin, serta berikutnya pakta integritas, sebab beliau adalah ASN,” kata Frangky.
Frangky berujar, pihaknya akan mendalami motif di balik penyerahan uang kepada BHN. Pasalnya, sebagai ASN tidak boleh menerima gratifikasi. Oleh karena itu, Inspektorat akan meneliti apakah kasus ini masuk ranah gratifikasi atau tidak.
Baca juga: Polisi Temukan Aktivitas Pemalakan di Lokasi Wilayah Pantai Kelapa Lima
“Apakah uang yang diberikan atas permintaannya atau seperti apa, karena namanya orang yang memberi belum tentu harus meminta. Dan juga kalau orang tersebut memberi, atas motivasi apa, sehingga yang memberikan ini tentunya kami akan mendalaminya secara berhati-hati,” kata Frangky.
Sebelumnya, Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndpamerang, diamankan Satgas Kejati NTT usai terjaring OTT di ruang kerjanya pada Kamis 7 April 2022. Selain menahan sang Kadis, Jaksa juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp.15 juta.








