EXPONTT.COM – Pihak Pengadilan Negeri 1A Kupang telah menetapkan jadwal persidangan kasus pembunuhan Astri dan Lael, dengan tersangka Randy Badjideh pada 11 Mei 2022 mendatang. Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim.
“Sudah dilimpahkan, jadi JPU tinggal menyerahkan, dan menunggu kapan sidang dimulai. Dan informasi yang kami dapatkan kemarin itu akam dimulai pada 11 Mei 2022,” jelasnya Rabu 27 April 2022, melansir rakyatntt.com.
Dalam kasus ini, istri Randy Badjideh, Ira Ua dikabarkan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:Kejari Kabupaten Kupang Tetapkan Direktur PDAM Kota Kupang Tersangka Kasus Korupsi
Abdul Hakim menjelaskan, dalam berkas kasus pembunuhan ibu dan anak itu, terdapat Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dari penyidik, sehingga membuat adanya tersangka lain yang turut serta dalam pembunuhan tersebut.
Berkas perkaranya pun terpisah dan akan dibacakan untuk dibuktikan pada persidangan nanti.
“Karena penyidik sudah menetapkan Pasal 55 maka tidak mungkin pelaku itu hanya satu orang, karena dalam pasal itu turut serta dan terdakwanya itu tidak hanya satu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laman website Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri IA Kupang, JPU melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Randy Suhardy Badjideh bersama Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira dengan berkas terpisah pada Senin 25 April 2022 guna disidangkan.
Baca juga: Untuk Keseimbangan Politik di NTT, Domu Warandoy Pantas Dicalonkan Sebagai Sekda