EXPONTT.COM – Pemerintah Kota Kupang menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru sertifikasi di daerah Kota Kupang dengan besaran Rp 600.000 per bulan. Sementara guru non sertifikasi dibayar Rp 1.750.000.
sebagai informasi, besaran TPP bagi guru bersertifikasi ini ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 08 Tahun 2022 dengan besaran Rp 600.000.
Namun dalam perjalanannya, Pemkot Kupang merubah Perwali tersebut dengan mengeluarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2022, dengan besaran TPP guru bersertifikasi Rp 1.350.000.
Hal ini menjadi perdebatan panas alam sidang APBD Perubahan Tahun 2022, hingga akhirnya diputuskan agar dasar yang dipakai untuk membayar TPP guru bersertifikasi yaitu Perwali Nomor 08 Tahun 2022 atau sebesar Rp 600.000.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 10 Oktober 2022, mengatakan, pada persidangan APBD Perubahan Tahun 2022, Pemkot dan DPRD menyepakati besaran TPP guru senilai Rp 600.000 bagi guru bersertifikasi, dan Rp 1.750.000 bagi guru non sertifikasi sesuai Perwali 8 tahun 2022.
Hal ini menjadi keputusan bersama antara DPRD Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang setelah berkaca dari kemapuan keuangan daerah.
Baca juga:Aston Kupang Hotel Siap Sambut Presiden Jokowi dan Peserta Pesparani Nasional
Sesuai anggaran yang ada di dinas, untuk TPP tenaga pendidik dianggarkan Rp 28 miliar.
“Karena pemerintah harus melakukan redesain anggaran untuk gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, maka semua OPD melakukan redesain, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas sehingga semua OPD harus redesain anggaran,” jelasnya.
Dumul menjelaskan, TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kupang dibayarkan selama 9 bulan saja.
“Ini sesuai hasil sidang kemarin,” Jadi Dinas menindaklanjuti hasil persidangan tersebut dan telah menginformasikan hal ini kepada tenaga pendidik.
Baca juga:Sambut Akhir Tahun Aston Kupang Hotel Hadirkan Promo Menarik
Dumul mengaku, anggaran senilai Rp 28 miliar untuk TPP tenaga pendidik selama 9 bulan, bisa meng-cover kekurangan jika TPP para guru bersertifikasi dinaikan menjadi Rp 1.350.000. Hal ini juga disetujui oleh semua anggota DPRD. Tetapi karena keterbatasan keuangan daerah, maka harus dilakukan redesain.
Untuk diketahui, guru bersertifikasi di Kota Kupang berjumlah 1.233 orang. Guru non sertifikasi sebanyak 468 orang.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, pembayaran TPP tentunya harus menggunakan dasar, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali).
Baca juga:Prediksi Krisis Pangan 2023, Dinas Pertanian Kota Kupang Bagi Bibit
“Jika membayar lebih dari itu, dasar hukumnya harus jelas. Kalau Perwalinya mengatakan besaran TPP bagi guru yang bersertifikasi Rp 600.000, maka harus dibayarkan sesuai dengan Perwali itu,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Senin 10 Oktober 2022.
Ketua Komisi III ini mengatakan, tidak bisa Perwali penjabaran APBD dirubah seenaknya, maka dasar yang digunakan adalah Perwali nomor 8 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh pemerintah pertama kali.
Menurut Adrianus, jika tahun anggaran 2023 nanti diusulkan untuk pembayaran TPP bagi guru bersertifikasi sebesar Rp 1.350.000, maka harus punya dasar atau rujukan yang jelas.
Pembayaran TPP untuk tenaga pendidik di Kota Kupang sementara berproses atau diinput e-kin untuk diberikan rekomendasi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, selanjutnya akan dicairkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).♦gor
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga:Modus Ajak Petik Cabai, Kakek di Sabu Raijua Cabuli Siswi SMP di Sawah