EXPONTT.COM, KUPANG – Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menggelapkan uang retribusi atau pajak di sanksi nonjob.
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, mengatakan pemberian sanksi nonjob tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kota Kupang.
“ASN kok karakternya begitu, memalukan marwah pemerintah kota Kupang,” kata Fahren saat diwawancarai, Selasa, 23 Januari 2024.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Kota Kupang Nekat Melompat di Jembatan Liliba, Diduga Stres Karena Tugas Kuliah
Selain menonjobkan tiga oknum ASN, Pemerintah Kota Kupanh juga mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Kupang sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tal terulang kembali di masa mendatang.
“Kita sudah ganti Plt-nya, supaya penyakit ini tidak berulang kembali,” tegas Penjabat Wali Kota Kupang.
Meski begitu dirinya menyebut tidak membawa kasus ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) dengan alasan telah diselesaikan secara internal.
Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Marten Konay Masuk Rutan Kelas IIB Kupang
Lebih lanjut, Fahren menyebut sanksi nonjob akan berlaki setahun kedepan dengan pembinaan. Dalam masa itu ASN tersebut akan dipantau untuk nantinya diberikan atau tidaknya pemulihan jabata atau promosi.
“Masa tenggangnya setahun, kalau nonjob itu biasanya malas, nanti kita lihat dalam masa pembinaan apakah akan ada perubahan atau tidak,” terangnya.
Ketiga oknum ASN Bapenda yang terbukti menyelewengkan uang pajak atau retribusi disanksi sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS ketiga oknum ASN yang disanksi tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula diduduki.♦gor
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Ingin Pangan Lokal Jadi Makanan Pokok Gantikan Beras