EXPONTT.COM, KUPANG – Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sebanyak 35 dokumen saat penggeledahan yang dilakukan di Kantor Wali Kota Kupang dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Kamis, 25 Januari 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai lanjutan penyidikan perkara pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain atau perorangan yang tidak berhak.
Penggeledahan dan penyitaan di Kantor Wali Kota dan BKAD Kota Kupang berlangsung sekitar enam jam dari sekitar pukul 10.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 16.30 WITA.
Baca juga: LLDikti XV NTT Minta Pimpinan Perguruan Tinggi Tak Berikan Fasilitasi Kampus Untuk Kampanye Politik
“Yang disita oleh Penyidik sebanyak 35 dokumen dari ruang Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang. Sedangkan di Kantor BKAD Kota Kupang, tim penyidik melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dari beberapa pihak. Dari BKAD Kota Kupang juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh tim penyidik,” jelas Kasi Penkum Agung Raka Putra Dharmana.
Dirinya menyebut, semua dokumen tersebut nantinya akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh Penyidik.
Baca juga: Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya, Pelaku Sempat Kabur ke Solor
Sebelumnya, penyidik Kejati NTT telah menetap dua tersangka, yakni, Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 m2 dan juga Hartono Fransiscus Xaverius, selaku Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN Kota Kupang Tahun 2003.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.♦gor
Baca juga: Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor Wali Kota Kupang dan BKAD